Kanal

Penyitaan Aset Perusahaan Milik Nazaruddin, Kuasa Hukum Petani Bencah Kelubi Minta Kebijakan KPK

PEKANBARU - riautribune : Sekitar100 petani yang tergabung kedalam Aliansi Komunitas Petani Kelapa Sawit Desa Bencah Kelubi menggelar aksi demo di lokasi PT Inti Karya Plasma Perkasa (IKPP), Kecamatan Tapung, Kampar, Kamis (15/6/2017).

Aksi ini digelar berkaitan utang piutang PT IKPP yang mencapai Rp6 miliar dengan petani. Perusahaan perkebunan ini diketahui adalah milik Muhammda Nazaruddin, politisi Demokrat yang kini jadi narapidana kasus korupsi proyek Hambalang oleh KPK.

Sejak tahun 2012 silam, aset PT IKPP berupa sertifikat HGB nomor 93 atas sebidang tanah dengan luas 229.238 meter persegi dan satu unit pabrik kelapa sawit dengan kapasitas 45 ton perjam yang terletak di Desa Bencah Kelubi atas nama PT IKPP disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Meski disita, operasi pekerjaan tetap berjalan seperti biasa. Tiada ada larangan atau pun pemberitahuan secara resmi dan terbuka bahwa aset perusahaan telah disita KPK. Karena tidak adanya pemberitahuan secara resmi dari KPK, para petani penyuplai TBS tetap menjalin kerjasama dengan perusahaan.

Namun kerjasama ini malah menimbulkan hutang piutang yang cukup besar. Sehingga pihak PT IKPP/DPS belum membayar hutang tersebut kepada petani Bencah Kelubi.

Gusti Randa, SH,MH (Direktur LBH Apdesi Riau) dan rekan sebagai kuasa hukum beberapa Petani sudah bersurat ke KPK RI sebelumnya dan ketika annwijzing Lelang Rabu tanggal 14 juni 2017 juga menegaskan kembali agar KPK RI sebagai pemohon Lelang memperhatikan dan mempertimbangkan persoalan yang menimpa para petani tersebut.

"Pada prinsipnya petani sepakat jika itu dilakukan pelelangan karena sudah disita dan dirampas menjadi milik negara. Tetapi mohon tunggakan hutang PT IKPP dilunasi dulu," kata Gusti Randa.

Ia mengatakan pada waktu itu dalam kondisi sitaan KPK RI karena terindikasi TPPU M. Nazaruddin. Namun pabrik PT IKPP tersebut pertahun 2015 tetap beroperasi sehingga petani menyuplai Tandan Buah Segar (TBS).

"KPK RI telah melakukan pembiaran sehingga dengan beroperasinya pabrik tersebut maka petani menyuplai TBS. Tunggakan hutang para petani ini harus dibayar dan dicarikan jalan keluarnya," sambung dia.

Gusti mengatakan, sisa hutang PT IKPP kepada lebih kurang Rp4,4 miliar. Saat ini petani setempat menggantungkan harapannya kepada Kebijaksanaan KPK RI. (rul)

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER