Kanal

Komite I DPD RI Gelar Uji Sahih RUU Etika Penyelenggara Negara

PEKANBARU - riautribune : Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menyelenggarakan Uji Sahih Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Etika Penyelenggaraan Negara di Ruang Melati Kantor Gubernur Riau, Selasa (13/6/2017).

RUU ini diinisiasi oleh DPD RI setelah mencermati fenomena dewasa ini menunjukkan bahwa praktek penyelenggara negara mengabaikan prinsip2 moral dan etis yang berakibat pd menurunnya kepercayaan rakyat kepada penyelenggara negara, sekaligus menjadi hambatan mewujudkan penyelenggara negara yang bersih, baik, dan bebas KKN.

Ketua Komite I DPD RI mengatakan RUU ini diinisiasi untuk mengatur perilaku penyelenggara negara dalam tata kelola pemerintahan. "RUU ini dibuat karena banyak penyelenggara negara tidak konsisten pada prinsip melayani, mengayomi, serta integritas yang kurang," katanya.

Dalam konteks penyusunan legislagi, RUU tentang etika pemerintahan sebenarnya sudah mulai digulirkan sejak 15 tahun lalu (2001) yang kemudian berubah menjadi RUU Perilaku aparat negara, RUU penegakan etika.

Kemudian pada tahun 2011 kembali digulirkan dengan nama RUU Etika Penyelenggara Negara dan mandeg kembali. Oleh karena itu, DPD RI mendorong inisiatif RUU EPN ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015-2019 dan menjadi prolegnas prioritas tahun 2017.

Dalam kesempatan tersebut, hadir Asisten I Setdaprov Riau Ahmadsyah Harrofie mewakili Gubernur Riau, rombongan Anggota Komite I DPD RI, Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Rahimah Erna.(rb)
 

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER