Kanal

KPK Mulai Telusuri Pencucian Uang Rohadi Si PNS Pemilik 19 Mobil

JAKARTA - riautribune : KPK mendalami kasus gratifikasi dan pencucian uang dengan tersangka Rohadi. Sembilan saksi diagendakan hadir untuk diminta keterangan.

Saksi yang dipanggil dari berbagai latar pekerjaan. Dari pengusaha ada Gunawan dan Lie Samsudin. Ada pula pengacara yaitu Nino Sukarna dan Otto De Ruiter.

"Saksi dipanggil sebagai saksi untuk tersangka tidak pidana pencucian uang dengan tersangka Rohadi dan tindak pidana korupsi menerima gratifikasi," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (8/6/2017).

Selain itu Ranti Widowati dan Siman Tanoto yang juga dipanggil merupakan karyawan swasta. Untuk ibu rumah tangga ada Lydia Kristiana K, Merry Pardi, dan Novi Widyana Retna Pertiwiningsih.

Rohadi adalah PNS di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) dan telah divonis 7 tahun penjara terkait perkara suap Saipul Jamil. Namun, Rohadi masih tersangkut kasus lain yaitu perkara gratifikasi dan pencucian uang.

Sebagai PNS dengan gaji Rp 8 juta per bulan, Rohadi bisa memiliki 19 mobil, rumah sakit hingga hotel. Asal-usul kekayaan Rohadi mulai terbongkar saat ia ditangkap KPK sedang menerima suap dari pengacara Saipul Jamil yang bernama Berthanatalia.

Pada Kamis, 25 Agustus 2016, KPK menggeledah sejumlah lokasi di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat yaitu rumah pribadi Rohadi di Cikedung, sebuah rumah di Desa Cikedung, sebuah rumah di Kampung Lungadung, sebuah rumah di Tarikolot, kantor Kecamatan Cikedung. Kemudian ada pula lokasi yang digeledah di Jakarta Utara yaitu di apartemen di daerah Kelapa Gading. Hasil penggeledahan itu, KPK menyita dokumen, barang elektronik dan mobil Toyota Yaris.(dtk)
 

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER