Kanal

Aksi Persekusi di Medsos, Menkominfo: Awas Kena UU ITE!

JAKARTA - riautribune : Ajakan melakukan persekusi menjadi gejala yang akhir-akhir ini muncul dan meresahkan akibat perbedaan pemahaman. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara pun mengucapkan nada pertentangan.

Menkominfo mengatakan bahwa yang melakukan aksi persekusi maka bisa terkena hukuman pidana karena melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Persekusi adalah pemburuan sewenang-wenang terhadap seorang atau sejumlah warga yang kemudian disakiti, dipersusah, atau ditumpas. Aksi ini belakangan sering terjadi di media sosial (medsos), seperti Facebook, Instagram, hingga Twitter.

"Ada perburuan buat daftar disebarkan ini orang-orang dicari, gak boleh negara kita itu negara hukum, artinya itu bisa menjadi main hakim sendiri. Kalau di dunia maya itu juga tidak bolehlah karena di UU ITE itu melakukan ancaman, menakut-nakuti ditujukan kepada pribadi-pribadi tertentu itu ada aturannya," ujar Rudiantara dikutip dari situs Kominfo, Senin (5/6/2017).

Rudiantara menjelaskan sesuai dengan UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU ITE Nomor 11/2008, melakukan tindakan mengancam dan menakut-nakuti pada pribadi dapat dikenakan sesuai dengan pasal 27 ayat 4 dan diatur sanksinya dalam Pasal 45.

Pasal 27 ayat 4, berbunyi "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman". Pada Pasal 45 tertulis hukuman maksimal adalah 6 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.

Oleh karena itu, Rudiantara menghimbau kepada masyarakat tidak lantas dengan mudah menebarkan pesan-pesan yang diviralkan yang isinya untuk melakukan ancaman.

"Apalagi menerima kemudian ditulis tolong viralkan atau apa, itu belum tentu benar. Menurut saya, kalau ada kiriman pesan untuk melakukan perburuan atau apa, delete saja, tidak usah diterusin daripada urusannya panjang," ucapnya.

Sementara untuk penanganan akun-akun yang menyebarkan ancaman persekusi, Kementerian Kominfo berkoordinasi dengan aparat kepolisian. Lebih lanjut, Rudiantara mengatakan, bila ada orang kedapatan dapat memicu kebencian, penghinaan atau pencemaran nama baik, lebih baik lewat prosedur hukum, bukan main hakim sendiri.

Pria yang disapa Chief RA ini berharap masyarakat dengan bijak menggunakan media sosial dan tidak perlu membagikan informasi yang tidak jelas yang mengundang kegaduhan.

"Janganlah kita memulai, memanas-manasi, apalagi memprovokasi. Kita ini butuh ketenangan masyarakat bulan puasa lagi, ngapain manas-manasi," ungkapnya. (dtk)

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER