Kanal

Eks Kepala Keamanan Rutan Pekanbaru Resmi Jadi Tersangka

PEKANBARU - riautribune : Kaburnya 473 tahanan Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru berujung pada penetapan tersangka terhadap mantan Kepala Rutan Taufik. Pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menetapkan tersangka ini dalam kasus pungli (pungutan liar).

"Tersangka adalah Taufik, mantan kepala keamanan rutan," ucap Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Guntur Aryo Tejo Sabtu (3/6/2017). Penetapan tersangka kepada Taufik setelah pihak kepolisian mengantongi dua alat bukti kuat terhadap praktik pungli di rutan.

Guntur menjelaskan bahwa Taufik diduga kuat 'berbisnis' ruang sel kepada para napi dan tahanan. "Tersangka diduga kuat melakukan praktik pungli dengan memindahkan penghuni rutan dari sel yang sempit ke sel yang lebih longgar," terangnya.

Dengan penetapan Taufik sebagai tersangka, Polda Riau sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Dimana sebelumnya, polisi menetapkan RK dan MR yang merupakan mantan sipir Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru.

Pihaknya pun menyatakan kemungkinan bakal ada tersangka baru jika penyidik sudah mengantongi alat bukti lagi. Dalam kasus ini polisi sudah melakukan pemeriksa puluhan saksi. Sementara untuk tersangka Taufik belum dilakukan penahanan.

"Kasusnya masih terus dikembangkan," tukasnya. Seperti diketahui pada 5 Mei 2017 sebanyak 473 tahanan Rutan Pekanbaru kabur. Mereka melarikan diri karena tidak tahanan dengan penganiayaan dan praktik pungli.(okz)

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER