Kanal

Klarifikasi ke Panwas, Suyatno Jelaskan soal Laporan Pelanggaran Kampanye

BAGANSIAPI-API-riautribune: Setelah dilakukan klarifikasi kepada Bupati Rokan Hilir Suyatno yang dilaporkan oleh MPC Pemuda Pancasila Rohil terkait acara silaturrahmi dan tepung tawar di Kepenghuluan Bagan Sinembah Barat, Panwaslu berkesimpulan tidak cukup syarat untuk ditindaklanjuti sebagai sebuah laporan pelanggaran dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir. ''Panwas sudah mengundang Bupati Rohil dan pihak terkait. Pak Suyatno pun hadir memenuhi undangan klarifikasi Sabtu (12/9) lalu. Keterangan beliau kita bandingkan dengan keterangan pihak-pihak terkait yang mengetahui kejadian sebenarnya,'' ungkap Ketua Panwas Rohil Jaka Abdillah.

Keterangan yang disampaikan Bupati Rohil Suyatno sesuai dengan keterangan yang disampaikan pihak terkait dan termasuk keterangan Panwascam Bagan Sinembah serta pihak teman-teman media massa yang turut ikut serta meliput kegiatan tersebut. Jaka prihatin, pelapor memberikan keterangan tidak benar terkait laporan kejadian sebenarnya karena bila dibiarkan tanpa klarifikasi akan menjadi kampanye hitam. ''Kedepan kita berharap siapa pun pelapor agar memberikan keterangan dengan jujur dan tidak membiasakan dengan laporan-laporan yang bersumber "katanya-katanya-katanya," tegas Jaka.

Dari klarifikasi yang disampaikan H.Suyatno didapatkan informasi ternyata beliau belum mengajukan cuti kampanye karena masih fokus untuk menyelesaikan pembahasan APBD-P dan setelah pengesehan baru melakukan cuti dan berkampanye. Disampaikannya kepada Panwas, Bupati Rohil akan berkampanye awal Oktober mendatang. Panwas meminta jika sudah mengajukan cuti agar menembuskan surat pemberitahuan izin cutinya ke Panwas Rohil.

Camat Bagan Sinembah, Camat Bagan Sinembah Raya dan Kabag Protokol dalam klarifikasinya dihadapan Panwas mengatakan bahwa tidak benar acara yang dilaksanakan di Aula Kantor Kepenghuluan Bagan Sinembah Barat. Panwascam Bagan Sinembah dalam pernyataanya menyampaikan bahwa kegiatan yang dilaporkan memang dilaksanakan di halaman Mesjid Nurul Huda Bagan Sinembah Barat dan bukan seperti yang dilaporkan dilaksanakan di Aula Kantor Kepenghuluan Bagan Sinembah Barat.

Panwas juga menyayangkan pihak pelapor setelah memasukkan surat laporannya dan diundang untuk diklarifikasi tidak pernah datang dan membawa bukti-bukti pendukung untuk menguatkan laporannya. ''Panwas menghimbau kepada masyarakat Rohil jika mengetahui adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Paslon maupun Tim Kampanyenya untuk tidak takut melapor, masyarakat Rohil cerdas dalam berdemokrasi dan matang berpolitik, untuk itu jangan sekali-kali melanggar aturan yang telah diatur dalam regulasi kalau tidak mau berhadapan dengan hukum,'' tegas Jaka. (rls/ehm)

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER