Kanal

Ahok Cabut Banding, Pengacara: Tak Ada Tekanan dari Parpol

JAKARTA - riautribune : Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya sebelum mencabut pengajuan banding, Senin 22 Mei 2017 lalu. Diskusi dilakukan saat tim mengunjungi Ahok di rumah tahanan Mako Brimob, Depok, Selasa pekan lalu. Saat itu tim menyerahkan rancangan memori banding untuk dipelajari Ahok yang kini berstatus terdakwa penodaan agama.

“Kami jelaskan kalau banding, ini (kemungkinan) yang terburuk, ini yang terbaik. Kalau tidak banding juga kami jelaskan,” kata anggota tim kuasa hukum, Rolas Sitinjak, Selasa 23 Mei 2017.

Selain dari pengacara, menurut Rolas, Ahok kerap mendapat masukan dari teman-temannya yang berkunjung. Namun dia enggan merincikan siapa saja yang datang dan memberi masukan. Beberapa tamu yang pernah menengok Ahok adalah pelaksana tugas Gubernur Jakarta Djarot Saiful Hidayat, Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.

“Banyak yang kasih masukan ke Pak Ahok, teman, sahabat, relasi. Walaupun secara legal Pak Ahok tetap percaya pada kami,” ujar dia. Menurut Rolas, keputusan pencabutan baru diketahui tim pada Senin lalu. Saat itu tim baru saja menyerahkan memori banding setebal 196 halaman ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Proses pemeriksaan berkas perkara baru berjalan 30 menit ketika istri Ahok, Veronica Tan, datang bersama adik Ahok yang juga anggota tim kuasa hukum, Fifi Lety Indra, untuk meminta banding dicabut.

“(Pencabutan) Murni dari Pak Ahok sendiri. Tak ada tekanan dari luar atau parpol,” Rolas menyebutkan. Dalam konferensi pers kemarin, Fifi mengatakan, pencabutan banding dilakukan atas kesepakatan antara Ahok dan keluarga. Dia menyebut tak mudah bagi keluarga, khususnya Ahok, untuk memutuskan hal ini. “Ini melewati berbagai pertimbangan.”

Anggota tim pengacara Ahok lainnya, Darwin Aritonang, sebelumnya mengungkapkan kliennya memperhitungkan kemungkinan menerima vonis banding yang lebih berat. Namun Fifi menyatakan satu-satunya pertimbangan adalah situasi di luar tahanan. Ahok, tutur dia, tak ingin para pendukungnya terus-menerus menggelar unjuk rasa yang dapat berimbas kerugian ekonomi.

Adapun Veronica menyatakan dia dan keluarga telah menerima dan mendukung keputusan ini. “Kami tidak akan memperpanjang lagi,” kata Veronica yang sesekali berhenti berbicara karena menangis.

Rolas juga mengungkapkan, tim kuasa hukum sedang menyusun kontra-memori banding yang akan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Langkah itu dilakukan karena jaksa penuntut umum hingga kemarin masih mengajukan banding.

Poin yang bakal dimasukan ke dalam kontra-memori banding, Rolas mengungkapkan, adalah Ahok tidak menghina golongan tertentu seperti yang dituntut oleh jaksa dengan menggunakan pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan tidak menodai agama seperti putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan pasal 156a KUHP. “Kami kontra lawan dua-duanya.”

Rolas menyebutkan, pengajuan kontra-banding tidak wajib dilakukan. Menurut dia, penyusunan dilakukan untuk berjaga-jaga jika kontra-banding perlu diajukan. Tim pengacara akan berdiskusi lebih dulu apakah kontra-banding akan diserahkan atau tidak. “Itu hak kami. Tinggal mau dimasukkan atau tidak,” dia menjelaskan.(tmpo)

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER