Kanal

Mau Lunasi Pinjaman, Hutang Malah Bertambah

RENGAT-riautribune: Ny. Sur salah seorang nasabah BRI Cabang Rengat sangat kesal dengan aturan sepihak dan mencekik dari BRI. Dia menilai aturan yang dibuat pihak bank terhadap nasabah tidak rasional dan sangat memberatkan.

Hal ini bermula dari keinginan Ny. Sur yang juga Kepala Sekolah di Kecamatan Rengat Barat ini, ingin melunasi sisa pinjamannya di BRI. Namun Ny. Sur merasa sangat diberatkan akibat suku bunga pinjamannya tidak sesuai dengan kontrak pinjaman yang ditandatangani kedua belah pihak, 30 bulan silam.

"Dengan alasan dikenakan finalti rekakulasi dari BRI Cabang Rengat, sisa utang pinjaman yang akan saya lunasi justru ditambah lagi sebesar Rp.22 juta," kesal Sur. Padahal, kata Sur, dia tidak pernah nunggak sebab cicilan pinjaman Rp175 juta itu, dipotong langsung dari gaji-nya sejak 2,5 tahun lalu.

Menurutnya, suku bunga pinjamannya itu semakin membesar di saat dia ingin melunasi sisa pinjamannya ke BRI Rengat yang masih tersisa sebesar Rp132.705.400, Senin (14/9) lalu. Total sisa hutang sebesar Rp132.705.400,- diketahuinya setelah  dia membayar cicil berturut-turut selama 30 bulan sebesar Rp2.770.900, per bulan melalui pemotongan gaji dari total pinjaman sebelumnya sebesar Rp. 175 juta untuk masa pinjaman selama 10 tahun.

Sayangnya, ketika Ny. Sur ingin melunasi sisa utang, pihak bank justru menambah tagihan sebesar Rp22 juta sehingga nasabah harus bayar Rp. 152.697.276 plus biaya administrasi pelunasan hutang sebesar Rp1.312.500. "Masa saya dihitung suku bunga hingga 10 tahun," katanya, Selasa (16/9) di Pematangreba.

Sementara itu penjelasan dari pihak BRI Cabang Rengat kepada Ny. Sur, rincian penambahan suku bunga yang harus dia bayarkan tersebut meliputi  biaya rekakulasi bunga sebesar Rp.20.221.453, biaya advence payed Rp.2.770.900, biaya bunga berjalan sebesar Rp.1.227.823 dan biaya pelunasan hutang Rp.1,312.500.

Kecewa terhadap suku bunga yang terlalu memberatkan itu, Ny. Sur mencoba memintai isi kontrak pinjaman yang ditandatanganinya 30 bulan lalu. Namun pihak bank hanya menyerahkan dua lembar kertas kontrak. "Kontrak itu ada puluhan lembar, tapi kenapa hanya dua lembar yang dikasi tunjuk," kecam Sur yang didampingi suami, Zulkifly.

Tidak puas sampai di situ, Sur bersama suami kembali mencoba komprontir kepada Kacab Bank BRI Rengat. Imam Adianto melalui stafnya H. Abd Razak justru menyarankan untuk tidak melunasi hutang pada saat tahun berjalan dan uang untuk pelunasan itu sebaiknya didepositokan di Bank BRI.
       
Tidak hanya itu, Abd Razak malah menyarankan pasangan suami istri itu untuk kembali menambah pinjaman meski cicilan mereka masih belum lunas dengan target yang ditentukan. "Kami mau nanya tentang dasar hukum suku bunga yang bertambah, tapi malah disuruh pinjam," papar mereka.

Terpisah, Parianto selaku Pimpinan Kreditor bernama Elina mengatakan, penambahan sisa hutang yang harus dibayar Kasek Ny Sur dari Rp.132.705.400 menjadi Rp.152.697.276 berdasarkan aturan Bank BRI. Anehnya ketika dimintai aturan yang dia maksud, Elina hanya menunjukkan surat dari Dirut Bank BRI bahkan Elina kembali marah-marah karena pada saat yang bersamaan nasabah mencoba  mencatat point-point yang berhubungan dengan pinjaman.

Kakanwil Bank BRI Riau, I Made Supra dan OJK BRI Cabang Riau, M Nurdin Subandi hingga kini belum memberikan klarifikasi. Karena pada saat dihubungi Kakanwil Bank BRI Riau ini belum juga mengangkat selulernya. (san)

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER