Kanal

Pimpinan dan Anggota Komisi di DPRD Inhil Resmi Dirombak

TEMBILAHAN - riautribune : Berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan DPRD Inhil Nomor 12/kpts/PIMP- DPRD /2017 tentang Penetapan Pimpinan Komisi - Komisi, maka susunan pimpinan dan anggota komisi - komisi DPRD Inhil tahun 2014 - 2019 telah diputuskan secara sah.

Unsur pimpinan dan anggota komisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) resmi dirombak. Perombakan terhadap Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dilaksanakan di Kantor DPRD Inhil, Selasa (16/5/2017) malam.

Adapun susunan pimpinan dan anggota Komisi yang baru pasca perombakan adalah, Ketua Komisi I masih dipimpin oleh Yusuf Said, Wakil H Bakri H Anwar, Sekretaris Muamar Armain, anggota Raus Walid, M Kausar, Malian Gazali, Siti Bungatang, Solo Lipo dan Musmulyadi.

Sementara, untuk Komisi II, Ketua Komisi II juga masih dipimpin oleh Ahmad Junaidi, Wakil Edi gunawan, Sekretaris M Amin, anggota Padli H Sofyan, Okta Hasanatan, Bambang, Muslim, Alfian, Sulaiman, Muhammad Wahyudin dan Taufik Hidayat.

Untuk Komisi III, Ketua Iwan Taruna, Wakil Edi Harianto Sindrang, Sekretaris Asnawi, Mansun, Yuliantini, Samino, Edi Candra, Muhammad Sabit, Asmadi, Abdurrahman dan Zulbahri.

Sementara untuk Komisi IV, yang semula dipimpin oleh H Adriyanto digantikan oleh Sumardi, Wakil Andi Rusli, Sekretaris Herwanisitas, anggota H Awandi, Gazali, Wisnaria, Surya Lesmana, Hasmawi, Adrianto dan Gusti Desriansyah.

Ketua DPRD Inhil, H Dani M Nursalam yang diwawancarai awak media usai Rapat Paripurna menjelaskan, perombakan AKD tersebut dilakukan dari hasil pertemuan dan konsultasi Bamus dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jendral (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda).

"Ini berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan DPRD Inhil Nomor 12/kpts/PIMP - DPRD /2017 tentang Penetapan Pimpinan Komisi - Komisi DPRD Inhil tahun 2017," ujar Dani.(rb)

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER