Kanal

Praperadilan Miryam Haryani Kembali Digelar Hari Ini

JAKARTA - riautribune : Sidang praperadilan yang diajukan Miryam S Haryani akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini. Praperadilan diajukan lantaran Miryam tidak terima atas penetapan status tersangka pemberi keterangan palsu oleh KPK.

Pengacara Miryam, Aga Khan mengatakan KPK tidak memiliki kewenangan menetapkan Miryam sebagai tersangka. KPK menjerat Miryam dengan Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Penerapan pasal 22 sangat jarang dilakukan KPK, baru kali ini. Bisanya melapor ke pidana umum," ujar  beberapa waktu lalu.

Aga mengatakan, jaksa KPK dalam sidang e-KTP sudah pernah meminta Miryam dijadikan terdakwa oleh hakim. Namun permohonan tersebut ditolak. Dia merasa aneh mengapa jaksa meminta kliennya dijadikan terdakwa padahal belum ada perintah dari hakim.

Meski pihak Miryam mengajukan gugatan praperadilan, KPK menegaskan hal itu tidak menghalangi proses penyidikan yang berlangsung.

"Yang pasti, kami akan menghadapi praperadilan tersebut dengan segala materi dan strategi yang dimiliki. KPK juga sekarang penyidik tidak akan terhalang jika ada praperadilan diajukan (di tengah) proses penyidikan. Tetap dilakukan, baik pemeriksaan saksi, penggeledahan, termasuk penyitaan, tindak lanjut dari DPO, yaitu penangkapan yang dilakukan kemarin," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (2/5/2017).

KPK juga menegaskan akan hadir dalam sidang praperadilan Miryam di PN Jakarta Selatan hari ini.

"Hari Senin (15/5) ada dua agenda praperadilan. Dimohonkan oleh tersangka MSH dan SAT. Kami dapatkan Pengadilan Negeri Jaksel untuk hadiri praperadilan tersangka BLBI. Tim KPK akan hadir Senin besok," kata Febri di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (5/12/2017).

"Argumentasi pihak pemohon akan kita jawab secara tuntas. Kewenangan KPK jelas di Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002. Akan kita uraikan lebih lanjut soal KPK nggak bisa tindak lanjuti kasus sebelum tahun 2002, itu berlaku surut,"imbuhnya. (dtk)
 

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER