Kanal

Masa Tugas Komisioner KPID Dan KI Berpeluang Di Perpanjang

PEKANBARU – riautribune : Perihal belum dilantiknya para komisoner komisi Penyiaran Daerah dan Komisi Informasi Riau pengamat hukum tata negara jebolan UII Yogyakarya Nur Rahim,SH,MH menuturkan harusnya DPRD Riau memahami atuan, dan membacanya dengan seksama. Tegas dikatakannya, mengapa harus ngotot untuk dilantik jika sekretaris daerah sudah memberikan lampu kuning, ada ketidak sesuaian aturan.
 
“Untuk kondisi ini, toh di dalam Bab V PKPI no 1 tahun 2012 tentang kelembagaan KPI (komisi Penyiaran Indonesia. Di pasal 27 ayat 6, disebutkan bahwa apabila belum ada keputusan Penetapan anggota KPI masa jabatan sebelumnya masih menjalankan tugas dan tetap diberikan hak-hak secara penuh, sampai kemudian ditetapkan anggota KPI yang baru,”Ucap Nur Rahim,SH,MH, Selasa (9/5)
 
Ditambahkannya,Jika sudah disebutkan dalam aturan, mengapa harus dipaksakan lagi, toh di dalam aturan PKPI juga disebutkan bahwa dalam dewan kehormatan KPID ada dua anggota DPRD, harusnya komunikasi ini bisa berjalan baik, tetapi justru tidak, ini yang kemudian menjadi pertanyaan public.
 
“Nah, ada apa persoalan yang terjadi antara komisioner lama dengan dewan, semestinya kan mereka bisa diperpanjang dulu masa tugasnya, sampai komisioner yang baru resmi dilantik,”ucap Rahim.
 
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Riau Noviwaldy Jusman mengatakan, sebenarnya seluruh proses penyeleksian hingga fit and proper test sudah selesai dilakukan di DPRD Riau. Seluruh dokumen serta siapa saja yang akan mengisi jabatan komisioner juga sudah diserahkan ke Gubernur Riau.
 
‘’Semua persyaratan yang sesuai dengan peraturan perundangan sudah kami lengkapi saat prosesnya masih di DPRD Riau. Kemudian semua juga sudah berjalan sesuai dengan aturan, mungkin saat ini proses pembuatan SK masih disiapkan,’’ ujarnya. Kerugian yang dimaksud adalah dalam pengawasan terutama peran KPID dan rekomendasi perizinan lainnya.(ro)

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER