Kanal

Divonis 2 Tahun Penjara, Ahok Nyatakan Banding

JAKARTA - riautribune : Terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok melakukan banding atas vonis hakim Pengadilan Jakarta Utara.

"Kami banding," ujar Ahok dalam persidangan di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5/2017).

Hakim memvonis Ahok dua tahun penjara. Vonis itu lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut satu tahun dengan 2 tahun masa percobaan. (ilc)

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER