Kanal

KPK nilai dasar pengajuan praperadilan kubu Miryam tak tepat

JAKARTA - riautribune : Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tak menghadiri sidang perdana praperadilan tersangka pemberi keterangan palsu dalam sidang perkara korupsi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), Miryam s Haryani. KPK tak menghadiri sidang praperadilan tersebut lantaran bidang biro hukum belum menerima panggilan untuk mengikuti persidangan.

"Terkait dengan sejumlah info tentang sidang praperadilan salah satu tersangka KPK ini, Informasi yang kami terima dari Biro Hukum, KPK belum menerima panggilan sidang tersebut," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi wartawan, Senin (8/5).

Tim kuasa hukum Miryam keberatan atas status tersangka pemberian keterangan palsu dalam sidang e-KTP. Febri menilai dasar tim kuasa Miryam mengajukan praperadilan kurang tepat.

"Jika alasan yang digunakan adalah KPK tidak berwenang menggunakan Pasal 22 jo Pasal 35 UU Tindak Pidana Korupsi dan dikatakan KPK tidak pernah menggunakan pasal tersebut, tentu keliru," kata Febri.

"Pada sekitar akhir tahun 2015, hingga Mahkamah Agung telah dijatuhi vonis bersalah terhadap Muhtar Ependy dalam kasus menghalang-halangi proses hukum dalam kasus Akil Mochtar dan keterangan tidak benar di pengadilan. Di kasus ini KPK menerapkan Pasal 22 jo Pasal 35 juga dalam bagian dakwaan. Dan terdakwa dinyatakan bersalah sampai berkekuatan hukum tetap," jelasnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Miryam, Patriani Paramita mengatakan, akan mengajukan praperadilan atas status tersangka dari kliennya. Proses praperadilan itu telah dijadwalkan pada 8 Mei 2017 ini.

"Terkait kasus pemberian keterangan yang tidak tepat kami mengajukan untuk praperadilan. jadwal sidangnya sudah ada yaitu tanggal 8 Mei," kata Paramita, di Ling ling Resto, Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (27/4).

Selain itu, wanita yang akrab disapa Mita ini juga meminta kepada penyidik untuk tidak memproses hukum Miryam sampai proses praperadilan selesai. "Kami meminta proses hukum ditunda sampai setelah praperadilan," pungkasnya.(mrdk)

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER