Kanal

20.790 Pekerja Terancam di PHK Akibat Penerapan Regulasi Gambut

PEKANBARU - riautribune : Akibat penerapan regulasi gambut untuk Hutan Tanaman Industri (HTI) melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 17 tahun 2017, berimplikasi terhadap potensi terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) hingga 20.790 orang di Provinsi Riau.

Ketua DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Provinsi Riau, Wijatmoko Rah Trisno menjelaskan, PHK 20.790 orang itu terdiri atas karyawan langsung 3.471 orang dan karyawan tidak langsung atau kontraktor 17.319 orang.

"PHK diperkirakan akan mulai terjadi secara bertahap hingga lima tahun kedepan karena penggunaan pekerja menurun seiring luas konsesi HTI yang akan berkurang," jelasnya, Senin (1/5/2017).

Wijatmoko mengungkapkan, ada sekitar 76 persen konsesi HTI atau 380.000 hektar dari total realisasi tanaman pokok seluas 449.980 hektar, telah masuk dalam peta fungsi ekosistem gambut sebagaimana dalam aturan Menteri LHK tersebut.

"Karena luas HTI yang tersisa hanya 24 persen atau seluas 120.829 hektar. Sedangkan areal untuk tanaman kehidupan yang masuk ke dalam fungsi ekosistem gambut mencapai 73 persen atau sekitar 16.000 ha sehingga hanya 7.000 ha yang tersisa," ulangnya.

Menurut Wijatmoko, meski dalam Permen nomor 17 tahun 2017 terbuka peluang bagi pemegang izin konsesi mengajukan lahan usaha pengganti (land swap), sampai saat ini lokasinya tidak jelas.

Apindo Riau sedang membuka komunikasi dengan Pemprov untuk mencari solusi masalah tersebut. Sebab dampaknya juga akan bermuara pada pendapatan daerah karena industri pulp dan kertas selama ini menyumbang 9,8 persen untuk pendapatan domestik regional bruto (PDRB) Riau per tahun. (lem/rul)

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER