Kanal

Miryam Jadi Buronan KPK, Polri Terjunkan Tim

JAKARTA - riautribune : Wakapolri Komjen Syafruddin mengatakan, pihaknya telah menurunkan tim untuk memburu buronan KPK untuk kasus keterangan palsu dalam sidang e-KTP, Miryam S Haryani.

Setelah KPK menyurati Kapolri Jenderal Tito Karnavian, status daftar pencarian orang (DPO) terhadap politikus Hanura ini sudah disebarkan ke seluruh wilayah di Indonesia hingga ke

"Sudah turun tim, satgasnya sudah jalan. Kita back up KPK," kata Syafruddin di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (28/4/2017). Selain menerbitkan DPO di Indonesia, Polri pun juga mengajukan surat red notice (permintaan pencarian) ke markas Interpol di Lyon, Prancis.

Sekadar informasi, mantan aggota Komisi II DPR Fraksi Hanura, Miryam S Hariyani resmi ditetapkan sebagai tersangka pemberian keterangan tidak benar untuk sidang kasus korupsi e-KTP tahun anggaran 2011-2012 dengan terdakwa Sugiharto.

Miryam dijerat Pasal 22 juncto Pasal 35 UU Tipikor yakni dengan sengaja memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar, dengan pidana penjara singkat tiga tahun paling lama 12 tahun. (okz)

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER