Kanal

Pegiat Lingkungan Desak Perusahaan Komit Perbaiki Tata Kelola Gambut Riau

p> PEKANBARU - riautribune : Perusahaan industri bidang kehutanan dan kelapa sawit diminta berkomitmen dan segera mematuhi Peraturan Menteri LHK nomor 17 tahun 2017 terkait pengelolaan dan perlindungan gambut.

Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Riau, Riko Kurniawan, mengatakan industri HTI dan sawit sudah saatnya untuk menghentikan kerakusan dan fokus mendukung upaya restorasi gambut di Riau, mengingat besarnya kerugian ekologi, sosial dan ekonomi yang ditanggung bangsa ini akibat perusakan gambut.

"Sikap resistensi yang ditunjukkan pelaku bisnis industri kehutanan dan perkebunan kelapa sawit ini sangat kontraproduktif dengan semangat memperbaiki lingkungan hidup dan tata kelolanya. Terutama perlindungan hutan dan lahan gambut," kata Riko Kurniawan, kemarin.

Riko mengaku, pihaknya sangat prihatin melihat rendahnya komitmen dan kepedulian pihak industri di Riau terhadap perlindungan gambut dan restorasi. Padahal Permen LHK nomor 17 tahun 2017 secara tegas mengatur adanya kewajiban pemulihan gambut yang rusak maupun alokasi Kawasan Fungsi Lindung Ekosistem Gambut dalam tata ruang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu - Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI).

“Permen LHK nomor 17 ini adalah koreksi terhadap tata kelola ekosistem gambut dalam areal HTI. Karena rusaknya gambut telah membuat negara dan kawasan regional menderita kebakaran hutan dan bencana asap yang tak hentinya selama 19 tahun,” terang dia.

Ia menilai komitmen kelestarian industri kehutanan terbukti hanya lips service karena masih ada pihak-pihak memprotes peraturan yang mendukung perlindungan hutan dan gambut.

"Padahal, inilah akar persoalan maraknya bencana asap dan kerusakan lingkungan yang luar biasa merugikan dari segala aspek," tutur dia.

Menurut Nursamsu dari WWF-Indonesia, dari berbagai media, industri pulp dan kertas maupun industri sawit sering menyayangkan berkurangnya lahan pengelolaan mereka akibat Permen nomor 17/2017 yang misalnya melindungi kawasan fungsi lindung ekosistem gambut di dalam konsesi HTI dan larangan untuk menanam lagi di kawasan tersebut.

“Hasil temuan investigasi kami berulangkali menunjukkan gagalnya pengelola HTI dan kelapa sawit melindungi konsesi mereka dari pembukaan kanal gambut, pembakaran maupun perambahan,” kata dia.

Adanya aturan pemilahan area konsesi untuk restorasi dan fungsi lindung ekosistem gambut merupakan solusi dalam mengatasi pengrusakan hutan dan gambut di konsesi HTI.

"Harusnya perusahaan mendukung dan membuang paradigma lama menjalankan bisnis tanpa memperhatikan aspek lingkungan hidup dan konservasi," sambung Nursamsu.

Koalisi EoF menganggap adanya kabar akan banyaknya pekerja industri kertas dan pulp dirumahkan dan kinerja mengalami penurunan tak lebih sebagai taktik lama industri HTI, seperti juga pernah dilakukan ketika operasi penertiban terhadap konsesi HTI yang merusak lingkungan pada 2007-2008 di Riau.

“Kami tak heran kalau isu pekerja dan masyarakat sekitar hutan, termasuk isu penurunan kontribusi PNBP dan devisa negara dari kedua industri tersebut kembali diangkat untuk mengancam pemerintah yang berada pada jalur yang benar,” tegas Koordinator Jikalahari, Woro Supartinah.

Woro berharap Pemerintah cukup cermat melihat hal ini, dan tetap konsisten dengan komitmen pengelolaan dan perlindungan gambut. Karena melindungi hutan alam dan gambut adalah juga investasi jangka panjang yang akan melindungi ratusan juta penduduk Indonesia dari resiko bahaya.

Untuk itu, lanjut Woro Supratinah, koalisi EoF merekemendasikan beberapa hal antara lain: pertama, agar Menteri LHK untuk secara tegas mengimplementasikan peraturan terkait pengelolaan dan perlindungan gambut. Kedua Presiden Joko Widodo untuk segera menerbitkan Perpres moratorium sawit.

Ketiga, pemerintah harus melakukan sosialisasi dan penyadaran kepada pihak bisnis dan DPR terkait dengan semua peraturan baru soal restorasi gambut dan perlindungannya. Dan keempat, meminta asosiasi pengusaha hutan dan pengusaha sawit untuk aktif mendukung implementasi peraturan terkait pengelolaan dan perlindungan gambut. (rls)

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER