Kanal

Farhat Sebut Ada Intimidasi terhadap Elza Syarief

JAKARTA - riautribune :  Pengacara Farhat Abbas yang diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dengan tersangka Miryam S Haryani menyatakan ada intimidasi terhadap kliennya yaitu Elza Syarief.

"Di sini ada perkembangan baru ya khususnya yang menyangkut dengan keamanan Ibu Elza. Ada intimidasi, teror, upaya-upaya untuk mempertanyakan. Mungkin untuk mencegah jangan sampai proses atau konspirasi korupsi itu terbongkar. Itu sudah saya sampaikan kepada KPK," tutur Farhat seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu 26 April 2017.

Farhat diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka Miryam Haryani dalam penyidikan memberikan keterangan tidak benar pada persidangan perkara tindak pidana korupsi proyek KTP elektronik (KTP-e) atas nama terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam pemeriksaan itu, Farhat mengaku ditanya penyidik apakah mengenal terhadap dua terdakwa dalam kasus pengadaan E-KTP, yaitu Irman dan Sugiharto.

"KPK mempertanyakan apakah saya mengenal Pak Sugiharto dan Pak Dirjen Irman dan sebatas apa yang saya ketahui tentang korupsi yang terjadi di Kementerian Dalam Negeri. Kemudian saya jelaskan secara umum sebagai pegiat antikorupsi, saya mengerti dan saya paham betul dengan kasus tersebut," Farhat menceritakan jawabannya.

Kemudian dalam pemeriksaan itu, Farhat juga mengonfirmasi soal nama-nama yang pernah disebutkan Miryam Haryani kepada Elza Syarief yang diduga memerintah atau menyuruh Miryam S Haryani untuk mencabut BAP.

"Tidak ada nama Bambang Soesatyo. Bu Elza tidak pernah menyebut nama Bambang Soesatyo tetapi ada inisial GA, kemudian CH, ada, kemudian SN, kemudian MN, kemudian ada juga istri dari seorang anggota DPR," Farhat menuturkan.

Keterangan Farhat dibutuhkan karena ia adalah pengacara dari saksi lain dalam kasus ini yaitu Elza Syarif yang sudah diperiksa pada 5 dan 17 April 2017. Farhat Abbas saat mendampingi pemeriksaan Elza pada Senin 17 April 2017 mengatakan, Elza dikonfirmasi mengenai pertemuan antara mantan anggota Komisi II dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani dengan seorang pengacara.  Farhat mengatakan, ada seorang petinggi partai berinisial SN dan RA yang mengatur pertemuan tersebut. Pengacara tersebut diduga sebagai orang yang mempengaruhi Miryam untuk mencabut BAP.

Adapun Miryam disangkakan melanggar pasal 22 juncto pasal 35 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang mengatur mengenai orang yang sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta.(tmpo)

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER