Kanal

KPU Dianggap tak Berdaya Hadapi KTP dan Suket Palsu di Pilkada

PEKANBARU - riautribune : Ketua Panitia Kerja Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu DPR RI HM. Lukman Edy mengkritisi keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah yang mengabaikan Kartu Keluarga (KK) sebagai alat verifikasi pemilih dari Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) saat Pilkada serentak 2017 lalu.

"Undang-undang hanya memberi peluang untuk yang punya KTP-el dan Suket (Surat Keterangan) dari Dukcapil. Tetapi fakta di lapangan, TPS tidak punya alat untuk menguji apakah KTP-el dan Suket asli atau palsu," ujar Lukman Edy di Pekanbaru, baru-baru ini.

Padahal, kata Lukman Edy, seharusnya KPu menambah ketentuan lampiran KK untuk verifikasi keasliannya. Pasalnya kalau tidak dapat dipastikan akan banyak ditemukan KTP-el dan Suket ganda, bahkan palsu. KPU dinilai kurang peduli dengan kualitas Pilkada dan Pemilu yang berlangsung.

"KK boleh diabaikan dengan catatan apabila ada inisiatif untuk menyiapkan pembaca kartu pada setiap tempat pemungutan suara atau minimal secara cepat membuat sistim aplikasi di android untuk menguji keaslian," lanjut dia.

Menurut Wakil Ketua Komisi II DPR RI ini, maraknya KTP dan Suket palsu pada Pilkada serentak 2017 akan menjadi catatan untuk perbaikan regulasi pada pelaksanaan Pemilu 2019 mendatang. (lem/rul)

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER