Kanal

DPR RI Sepakati Jadwal Tahapan Pemilu 2019 Pada Rabu 17 April

JAKARTA - riautribune : Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu DPR RI dan Pemerintah setelah berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu RI menyepakati jadwal Pemilu 2019 akan dilaksanakan hari Rabu, 17 April 2019.

Ketua Panja RUU Pemilu DPR RI HM. Lukman Edy mengatakan, beberapa alasan dipilihnya hari Rabu 17 April 2019 karena Rabu secara imlisit disepakati sebagai hari Pemilu di Indonesia. Sehingga semua proses Pemilu termasuk Pilkada konsisten dilaksanakan pada hari Rabu.

"Pertimbangan praktis adalah hari Rabu dianggap sebagai hari yang paling rasional untuk menghindari kecilnya partisipsi pemilih. Kalau dilaksanakan pada hari yang lain, kecenderungan akan menjadikannya sebagai hari terjepit. Kemudian pemilih menggunakannya untuk long week end akan terjadi," jelas Wakil Ketua Komisi II ini, Selasa (25/4/2017).

Kemudian, lanjutnya, dipilih pada tanggal 17, karena pertimbangan tak ada Paslon Presiden maupun partai yang mendapat nomor urut 17. "Kami memperkirakan partai yang akan ikut Pemilu 2019 hanya 15 parpol, dan kalau pilihannya Presidensial Tresholdnya 0% maka maksimal paslon Presiden dan Wapres hanya 15 paslon. Walaupun faktual politiknya diperkirakan maksimal hanya 5 paslon," ulas politisi asal Riau tersebut.

Sedangkan pemilihan bulan April, atau memilih waktu Pemilu Legislatif (kalau ikut Pemilihan Presiden pada bulan Juni), adalah dengan pertimbangan untuk memberi ruang yang cukup banyak tahapan dan penyelesaian masalah paska Pemilu serta memberikan jaminan pada 1 Agustus 2019 sudah dilaksanakannya pelantikan DPRD tingkat kabupaten/kota.

"Kalau waktu pelaksanaan Pemilu di bulan Juni (mengikuti waktu Pilpres 2014) dipastikan mengganggu pelaksanaan pelantikan DPRD kabupaten/kota," jelas Lukman Edy.

Lukman Edy menyebutkan, beberapa hal penting lain tentang tahapan Pemilu adalah, masa kampanye dipersingkat hanya 6 bulan. Pemilu yang lalu masa kampanye selama 1 tahun. Masa kampanye direncanakan mulai tanggal 13 Oktober 2018 sampai dengan 13 April 2019.

Kedua, tahapan pelaksanaan Pemilu di persingkat menjadi 18 bulan, atau 18 bulan sebelum hari H, yaitu mulai 1 Oktober 2017. Tahapan awal yang dilaksanakan pada 1 Oktober 2017 adalah verifikasi Parpol peserta Pemilu.

"Pada Pemilu sebelumnya Tahapan Pemilu ini dilaksanakan 22 bulan sebelum hari H. Perubahan tahapan awal ini implikasi dari berkurangnya masa kampanye dari 1 tahun menjadi 6 bulan," katanya.

Sesuai jadwal, penetapan Parpol peserta Pemilu akan dilaksanakan pada tanggal 1 Maret 2018. Pengajuan bakal Caleg DPR, DPD dan DPRD pada bulan Mei 2018. Dan pengajuan bakal calon Presiden dan Wapres pada bulan Agustus 2018.

Sementara penetapan DCS DPR, DPD dan DPRD pada Agustus 2018. Penetapan calon Presiden dan Wapres serta DCT pada bulan September 2018. Pelantikan DPRD Kab/Kota dan Provinsi pada Agustus-September 2019. Pelantikan DPR dan DPD pada 1 Oktober 2019. Pelantikan Presiden dan Wapres pada tanggal 20 Oktober 2019. (rul)

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER