Kanal

Bakal Calon Anggota DPD untuk Pemilu 2019 Melalui Proses Seleksi di Pansel

JAKARTa - riautribune : Panja RUU Pemilu DPR RI sedang mempertimbangkan usulan pemerintah untuk merubah cara pemilihan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Pemilu 2019 nanti. Kalau usulan ini disetujui oleh Panja, maka signifikan untuk merubah cara rekruitman anggota DPD.

Ketua Panja RUU Pemilu H.M. Lukman Edy mengatakan, beberapa fakta hari ini yang menyebabkan perlu adanya perubahan dalam rekruitmen anggota DPD didasari pertama adalah tingkat pemahaman anggota DPD terhadap persoalan daerah yang terbatas, sehingga penyampaian aspirasi daerah pada kebijakan nasional menjadi tidak efektif.

"Kedua, komunikasi yang terbatas antara anggota DPD dengan daerahnya. Gubernur, Bupati dan DPRD mengalami kesulitan untuk menjalin koordinasi yang effektif," ujarnya, Selasa (25/4/2017).

Ketiga, perlunya peningkatan kapasitas anggota DPD untuk mensikapi bertambahnya kewenangan DPD seperti dalam rencana perubahan UU MD3, dan rencana amandemen UUD NRI 45. Keempat, semakin meningkatnya dana transfer daerah sehingga memerlukan pengawasan DPD secara efektif.

"Beberapa rencana perubahan tentang rekruitmen anggota DPD akan ada seleksi di Pansel untuk melakukan rekruitmen sebanyak 40 orang bakal calon. Jumlah ini dikali 10 dari jumlah yang dibutuhkan sebanyak 4 orang," lanjut politisi PKB tersebut.

Ia mengatakan, hasil Pansel sebanyak 40 orang akan dikirim ke DPRD Provinsi untuk di fit dan proper test oleh DPRD kemudian memilih 20 orang yang terbaik. Hasil fit and proper test oleh DPRD kemudian baru dijadikan daftar calon tetap DPD untuk dipilih oleh rakyat dalam Pemilu.

"Pansel dibuat oleh Gubernur dengan unsur Pansel adalah unsur akademisi, pemerintah dan masyarakat. Ada seleksi tertulis tentang pemahaman soal 4 pilar, ketatanegaraan, pembangunan daerah dan otonomi daerah. Serta ada kewajiban untuk membuat makalah tentang pembangunan daerah," ulasnya.

Jika mekanisme ini dilakukan, ujar Lukman Edy, maka syarat pengumpukan KTP seperti pada Pemilu yang lalu dihilangkan. "Memang kami menangkap pengumpulan KTP selama ini tidak berkualitas. Banyak calon yang melakukannya dengan membeli baik itu membelinya langsung ke masyarakat, ada juga membelinya melalui calo pengumpul," pungkas dia. (rul)

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER