Kanal

Kades Harus Terapkan Prinsip PBJ Dalam Mengelola Dana Desa

BENGKALIS-riautribune: Penjabat Bupati Bengkalis H. Ahmadsyah Harrofie mengingatkan seluruh Kepala Desa (Kades) benar-benar menerapkan prinsip yang menjadi tata nilai dalam setiap pengadaan barang/jasa (PBJ) yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). “Keenam tata nilai pengadaan tersebut, harus dilaksanakan secara bersamaan. Tidak boleh kurang satu pun. Harus diimplementasikan sejak tahap kita menyusun perencanaannya,” ujarnya.

Ahmadsyah menegaskan itu ketika membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) PBJ di Desa bagi Kades se-Kabupaten Bengkalis tahun 2015. Pembukaan Bimtek yang juga diikuti seluruh Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa dari seluruh kecamatan itu, dilaksanakan Gedung Daerah Datuk Laksamana Raja Dilaut, kemarin.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah No 13/2013 Tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/ Jasa di Desa, tata nilai dimaksud memang ada enam. Pertama, kata Ahmadsyah, efisien. Maksudnya, setiap PBJ harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang minimum untuk mencapai kualitas dan sasaran dalam waktu yang ditetapkan atau menggunakan dana yang telah ditetapkan untuk mencapai hasil dan sasaran dengan kualitas yang maksimum.

Kedua, efektif. Berarti, PBJ harus sesuai dengan kebutuhan dan sasaran yang telah ditetapkan serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya. Dan ketiga, transparan, yaitu semua ketentuan dan informasi mengenai PBJ bersifat jelas dan dapat diketahui secara luas oleh masyarakat dan Penyedia Barang/Jasa yang berminat.

Keempat, sambungnya, pemberdayaan masyarakat. Berarti PBJ harus dijadikan sebagai wahana pembelajaran bagi masyarakat untuk dapat mengelola pembangunan desanya. Kelima, gotong-royong, berarti penyediaan tenaga kerja secara cuma-cuma oleh masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan di desa. “Sedangkan yang terakhir harus akuntabel. Harus sesuai dengan aturan dan ketentuan yang terkait dengan PBJ sehingga dapat dipertanggungjawabkan. Baik itu fisik, keuangan maupun administrasinya. Jangan sampai ada yang tidak dilaksanakan dan tidak dipertanggungjawabkan,” papar Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Pemprov Riau ini.

Ditambahkannya, semakin baik penerapan tata nilai pengadaan barang/jasa di sebuah desa, maka akan semakin cepat maju, berkembang, mandiri serta sejahteranya desa tersebut. “Seorang Kades benar-benar dapat mengaplikasikan keenam tata nilai itu secara baik dan benar dalam setiap penyusunan rencana PBJ di desanya. Bahas bersama seluruh pemangku kepentingan terkait melalui musyawarah untuk mufakat sebagai forum tertinggi yang ada di desa,” pesan Ahmadsyah.

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER