Kanal

Pemerintah Usulkan Perubahan Syarat, Calon Anggota DPD Diseleksi di Daerah

PEKANBARU - riautribune : Pemerintah mengusulkan perubahan syarat pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Pemilu 2019. Tidak lagi lewat pengumpulan Kartu Tanda Penduduk, melainkan melalui Panitia Seleksi di daerah.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu, HM Lukman Edi mengatakan, perubahan tersebut sudah disampaikan kepada Pansus.

"Usulannya, calon senator tak perlu lagi mengumpulkan 5.000 KTP sebagai syarat pendaftaran, melainkan dipilih panitia seleksi yang dibentuk pemerintah provinsi. Selanjutnya dalam tahapan pencalonan yang akan dipilih masyarakat di Pemilu hanya 20 orang," ujar Lukman Edi, kemarin.

Tidak seperti Pemilu sebelumnya yang jumlahanya sangat banyak karena bisa membuat bingung masyarakat. Lukman mengaku alasan utama perubahan aturan tersebut karena besarnya biaya verifikasi dukungan calon senator, bisa mencapai Rp500 miliar.

"Selain itu, dukungan 5.000 KTP tak sepenuhnya merepresentasikan masyarakat di daerah yang diwakili. Sebab, bisa saja ada dukungan fiktif," imbuh dia.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI ini mengaku hal tersebut belum dibahas, tapi sudah diusulkan pemerintah. Berdasarkan hasil pembahasan Pansus RUU Pemilu, tim seleksi bisa terdiri dari pakar, akademisi dan tokoh masyarakat dengan harapan anggota yang terpilih adalah calon yang berkualitas dan mengakar di daerah masing-masing. (lem/rul)

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER