Kanal

Di Meranti, Miliaran Rupiah Penyertaan Modal ke Bank Riau Tidak Didukung Perda yang Memadai

PEKANBARU-riautribune: Berdasarkan data dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI daerah Riau tahun 2011, ditemukan permasalahan terkait lemahnya Sistem Pengendalian Internal keuangan  di Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti. Masalah ini muncul antara lain dalam hal Penatausahaan Kas Daerah Kurang Memadai, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT Bank Riau Kepri yang tidak didukung Peraturan Daerah yang Memadai dengan besarannya mencapai miliaran rupiah.

Kemudian, BPK RI juga menemukan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Belum Dilakukan Validasi. Selain itu, Persiapan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti Menuju Penerapan Laporan Keuangan Berbasis Akrual Belum Memadai.

Terdapat sisa Uang Persediaan yang belum disetor dan terlambat disetor ke Kas Daerah. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti Belum Menagih Sewa PLTD Kepada PT PLN Cabang Dumai. Selanjutnya, terdapat Belanja Hibah dan Bantuan Sosial yang belum didukung laporan pertanggungjawaban dan terdapat realisasi Hibah yang tidak sesuai dengan proposal.

Realisasi pembayaran honor panitia pada dua kegiatan di Inspektorat melebihi standar yang ditetapkan; (5) Terdapat belanja jasa pelayanan kesehatan RSUD yang belum didukung Peraturan yang jelas, salah dianggarkan, dan tidak didukung bukti pertanggungjawaban; dll. BPK RI berharap agar hasil pemeriksaan Laporan Keuangan TA 2013 tersebut segera ditindaklanjuti.

Dari data pemeriksaan tersebut, dalam laporan BPK RI yang ditandatangani Ketua Perwakilan BPK RI, Drs Widiyatmantoro, data tersebut berdasarkan hasil pada Semester I Tahun 2014. BPK Perwakilan Provinsi Riau melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) pada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti TA 2013.

LHP atas LKPD Kabupaten Kepulauan Meranti TA 2013 dikemas dalam tiga buku. Buku I adalah LHP yang memuat Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dan opini atas Laporan Keuangan tersebut. Buku II memuat LHP atas Sistem Pengendalian Intern dan Buku III adalah LHP atas Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan. BPK sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) menilai laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti TA 2013 telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan tanggal 31 Desember 2013 dan 2012, realisasi anggaran, arus kas dan catatan atas laporan keuangan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut.

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian Dengan Paragraf Penjelas (WTP – DPP) atas LKPD Kabupaten Kepulauan Meranti TA 2013.Namun demikian, Pemkab Kabupaten Meranti diminta segera melakukan revisi terhadap temuan itu. Jangan sampai dibiarkan begitu saja. BPK berharap Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti mampu meningkatkan tata kelola keuangan daerah yang lebih baik lagi dan dapat menjadi contoh bagi daerah – daerah lainnya di Provinsi Riau maupun di tingkat nasional. (nco)

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER