Kanal

Jaksa Tuntut Ahok 1 Tahun Penjara dengan Percobaan 2 Tahun

JAKARTA - riautribune : Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama, dengan hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. Jaksa menilai Ahok, sapaan Basuki, terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan.

"Menyatakan terdakwa Ir Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terbukti bersalah melakukan tindak pidana di muka umum menyatakan pernyataan permusuhan atau kebencian atau penghinaan terhadap satu golongan rakyat Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 156 KUHP," kata jaksa Ali Mukartono dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Kamis, 20 April 2017.

Jaksa menilai tindakan Ahok dalam kunjungan kerjanya di Kepulauan Seribu itu meresahkan masyarakat. Selain itu, perbuatan Ahok dinilai menimbulkan kesalahpahaman bagi sebagian golongan rakyat Indonesia.

Hal yang meringankan, kata jaksa, Ahok berjasa dalam membangun Jakarta dan humanis. "Terdakwa mengikuti persidangan dengan baik, sopan, turut andil dalam pembangunan. Terdakwa mengaku telah bersikap humanis," ujar Ali saat membacakan tuntutan.

Ahok beserta kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi. Hakim ketua Dwiarso Budi Santiarto mengatakan sidang dengan agenda pembacaan pleidoi akan digelar Selasa pekan depan, 25 April 2017.

Sidang pembacaan tuntutan ini sempat tertunda lebih dari sepekan. Seharusnya tuntutan dibacakan pada Selasa, 11 April 2017. Namun, saat itu, jaksa mengaku belum siap karena berkas tuntutan belum selesai.

Pada 4 April 2017, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochammad Iriawan menyarankan Pengadilan Negeri Jakarta Utara menunda sidang perkara penistaan agama ini. Alasannya, keamanan Jakarta memasuki masa pemungutan suara. Surat tersebut ditembuskan ke Kapolri dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.(tmpo)

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER