Kanal

Libatkan Kejati Riau, Pemkab Meranti Gelar Sosialisasi Pencegahan Tipikor

PEKANBARU - riautribune : Cegah terjadinya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan daerah, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menggelar kegiatan sosialisasi TP4D dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Kegiatan yang melibatkan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dilaksanakan di Aula Afifa, Selatpanjang, Kamis (20/4/2014). Hadir Kajati Riau Uung Abdul Syakur SH MH, Asisten Inteligen Kejati Riau Sumurung P. Simaremare SH MH, Asisten Tindak Pidana Khusus Sugeng Riyanta SH MH. Kemudian hadir Bupati Drs. H. Irwan M.Si, Wakil Bupati H. Said Hasyim, Ketua DPRD Kepulauan Meranti H. Fauzy Hasan serta forum komunikasi pemerintah daerah.

Kegiatan ini dikemas dengan kunjungan kerja Kajati Riau Uung Abdul Syakur SH MH, dan rombongan dalam rangka memberikan pemaparan dan pemahaman terkait tindak pidana korupsi dan deskresi dalam pengelolaan pemerintahan dan keuangan daerah.

Asisten Pidsus Kejati Riau Sugeng Riyanta menjelaskan, perbedaan tindak pidana korupsi dengan kebijakan deskresi yang sering disalah artikan. Menurutnya, Pejabat Tata Usaha Negara perlu memahami arti dari deskresi yakni kebebasan mengambil keputusan dalam setiap situasi yang dihadapi menurut pendapatnya sendiri.

"Deskresi diperbolehkan asalkan tidak bertentangan dengan aturan diatasnya, selain itu pengeluaran kebijakan Deskresi harus dilakukan secara cermat, akurat dan hati-hati serta telah melalui kajian yang mendalam," ujarnya.

Sugeng mengingatkan jangan sampai deskresi menjadi topeng tindak pidana korupsi. Deskresi tidak boleh dilakukan asal-asalan, karena ada ketentuan yang harus dipenuhi seperti, hanya boleh dilakukan oleh pejabat yang berwenang dan bertujuan untuk memperlancar pemerintahan, memberikan kepastian hukum, menghindari stagnasi, rekonstruksi bencana alam dan lainnya.

Pada kesempatan itu Sugeng Riyanta juga menjelaskan beberapa tindak pidana korupsi yang terkadang tidak disadari telah dilakukan oleh aparatur pemerintahan yang menurutnya harus dihindari jika tidak ingin tersangkut kasus pidana. (rls)

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER