Kanal

Pengamat Hukum: Tuntutan Terhadap Ahok Cederai Rasa Keadilan

JAKARTA - riautribune: Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) satu tahun pidana penjara dengan masa percobaan dua tahun, dinilai mencederai rasa keadilan.

"Tuntutan ini mencederai rasa keadilan masyarakat," kata pengamat hukum Nicholay Aprilindo, Kamis (20/4).

Menurutnya, maksud dari tuntutan satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun adalah, Ahok bebas alias tidak ditahan.

Ahok baru akan ditahan kalau melakukan tindak pidana sepanjang masa percobaan.

Nicholay Aprilindo menilai, JPU dalam tuntutannya penuh keragu-raguan. Padahal dalam tuntutan, perbuatan Ahok disebut telah menimbulkan keresahan di masayaratakat.

Selain itu, tambah dia, berdasarkan yurisprudensi, tuntututan Ahok ini jauh dari keadilan.

Misalnya, Arswendo Atmowiloto yang pernah dipidana 4,6 tahun dalam kasus katurikatur Nabi Muhammad SAW di Tabloid Monitor, siapa tokoh idola menurut para pembacanya.(rmol/rt)

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER