Kanal

Ahmad Teken Persetujuan Kota dan Kabupaten Baru

PASIRPENGARAIAN-riautribune: Akhirnya usulan pemekaran daerah otonomi baru (DOB) yakni Kota Baharu Pasirpengaraian dan Kabupaten Rokan Samo yang akan terpisah dari kabupaten induk Rokan Hulu membuahkan hasil. Usulan yang sudah satu tahun disampaikan masyarakat itu ditandatangani persetujuannya oleh Bupati Rokan Hulu Drs H Achmad MSi kemarin. Sebab, dari hasil kajian akademik yang telah dilakukan Tim Independen dari Universitas Riau (Unri) terhadap pembentukan daerah persiapan otonomi baru itu dinilai sangat layak, memenuhi persyaratan dan dapat dipertanggungjawabkan.
   
Bupati Rokan Hulu Drs. H. Achmad, MSi menyebutkan, dia telah menandatangani rekomendasi dan persetujuan dukungan pembentukan daerah persiapan otonomi baru yakni Kota Baharu Pasirpengaraian dan Kabupaten Rokan Samo. Selanjutnya, akan diusulkan ke DPRD Rokan Hulu untuk dilakukan pembahasan, guna mendapatkan persetujuan bersama antara DPRD dan Pemkab Rohul terhadap dukungan persetujuan pemekaran daerah persiapan otonomi baru Rohul itu

Achmad mengaku, penandatanganan rekomendasi pemekaran daerah persiapan Kota Baharu Pasirpengaraian dan Kabupaten Rokan Samo, usai ekpos hasil kajian akademis pembentukan daerah persiapan otonomi baru sekaligus diserahkannya dokumen hasil kajian oleh Ketua Tim Kajian Pembentukan Daerah Persiapan Otonomi Baru Kabupaten Rohul DR H Hasanuddin Saleh MSi, Kamis, (10/9/2015) di Convention Hall Masjid Agung Madani Islamic Center Pasirpengaraian.

Dalam acara ekpos tersebut, hadiri DR Dahlan Tampubolon SE MSi, Drs H Ridwan MElay MHum, Ketua LAM Rohul H T Rafli Armien SSos, Forkopimda,  Kepala Dinas, Badan dan Kantor di lingkungan Pemkab Rohul, para camat, Ketua Lembaga Kerapatan Adat Kecamatan Se-Rohul, kepala desa, perwakilan tokoh masyarakat, tokoh agama kecamatan Se-Rokan Hulu.        

Bupati menyebutkan, pemekaran wilayah ini, bukanlah berdasarkan emosi dan kepentingan individu .Tetapi pemekaran ini ada sejumlah faktor yang melatarbelakangi, di antaranya aspirasi masyarakat secara keseluruhan, peningkatan kesejahteraan masyarakat, peningkatan kualitas pelayanan, mempercepat pelaksanaan pembangunan di suatu daerah. "Di samping itu,  persyaratan lainnya yang telah ditetapkan UU nomor 23 tahun 2014. Inilah yang melatar belakangi pemekaran daerah persiapan otonomi baru yakni Kota Baharu Pasirpengaraian dan Kabupaten Rokan Samo," ungkap Achmad.

Mengacu kepada UU nomor 23 tahun 2014, baik dari segi kewilayahan, kependudukan, potensi yang ada, untuk Rokan Hulu sudah memenuhi persyaratan untuk dimekarkan menjadi satu kabupaten dan satu kota. Berdasarkan itu, pemerintah daerah mengundang tim akademik yang independent,  hasil kajiannya bisa dipertanggungjawabkan terhadap pemekaran daerah tersebut

"Di usia Rokan Hulu Ke-16, pemerintah daerah memberikan peluang untuk memberikan rekomendasi pemekaran daerah.Ibarat seorang ibu hamil, sudah cukup bulannya untuk melahirkan.Makanya pemkab, memberikan rekomendasi sebagai bentuk persetujuan." tambahnya.

Dia mengaku, sebagai bentuk tanggung jawab dari kabupaten induk Rokan Hulu, Pemkab akan menyiapkan anggaran, personel dan peralatan untuk persiapan daerah otonomi baru tersebut. "Setelah saya tandatangani rekomendasi persetujuan pemekaran daerah persiaopan otonomi baru Kota Baharu Pasirpengaraian dan Kabupaten Rokan Samo, pekan depan kita akan ajukan ke DPRD, untuk mendapatkan rekomendasi bersama antara Pemkab dan DPRD Rohul," tegasnya.
 
Setelah itu, lanjutnya, akan diteruskan ke Gubernur dan DPRD Riau untuk mendapatkan persetujuan bersama, dan kemudian diserahkan Ke Mendagri RI. Lalu pihak Kemendagri turunkan tim di lapangan. Bila dinilai layak untuk dimekarkan, maka keluar SK Mendagri untuk pemekaran dua daerah ini, Kota Baharu Pasirpengaraian dan Rokan Samo. "Inilah langkah-langkah yang harus dijalankan, tergantung kepada persyaratan dan rekomendasi, semakin cepat rekomendasi, maka apa yang menjadi aspirasi masyarakat Rohul secara keseluruhan akan terealisasi," katanya optimis.

Kecamatan yang tergabung dalam Kota Baharu Pasirpengaraian yakni Kecamatan Rambah, Rambah Samo, Rambah Hilir dan Bangun Purba. Sedangkan kecamatan yang tergabung dalam Kabupaten Rokan Samo yakni Ujung Batu, Tandun, Kabun, Rokan IV Koto, Pendalian IV Koto, Kunto Darussalam, Pagaran Tapah Darussalam. Sementara kecamatan di kabupaten induk Rokan Hulu terdiri Kecamatan Kepenuhan, Kepenuhan Hulu, Tambusai, Tambusai Utara dan Bonai Darussalam. (adv/hms/ehm)

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER