Kanal

MSI Sayangkan Pencoretan Masjid Raya Nur Alam dari Situs Cagar Budaya

PEKANBARU - riautribune : Masyarakat Sejarawan Indonesia (MSI) Provinsi Riau menyayangkan pencoretan Masjid Raya Nur Alam Senapelan Pekanbaru sebagai situs cagar budaya di Indonesia. Pencoretan tersebut dianggap terlalu dini, sebelum ada tim yang melakukan pengujian.

Ketua MSI Riau Isjoni mengatakan, walaupun bentuk luar Masjid Raya Pekanbaru sudah berubah dari bentuk awal, tetapi di bagian dalam tetap seperti biasa, yaitu terdapat empat tiang pilar utama yang sudah ada sejak awal masjid berdiri.

"Saya kira pencoretan yang dilakukan oleh Badan Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) terlalu cepat. Harusnya ada bentuk tim penguji dulu untuk menilainya," ujar Isjoni, Selasa (18/4/2017).

Pemerhati Cagar Budaya, Dendi Gustiawan juga mengatakan, makam keluarga kerajaan Siak yang berada di sekitar komplek Masjid Raya Pekanbaru masih termasuk ke dalam situs cagar budaya yang utuh.

"Sehingga terasa aneh jika Masjid Raya tidak masuk lagi menjadi salah satu situs cagar budaya. Sedangkan di komplek masjid ada makam, yang masih termasuk ke dalam situs cagar budaya," terangnya.

Masjid Raya Nur Alam Senapelan merupakan masjid tertua di kota Pekanbaru yang dibangun pada abad ke-18 tepatnya tahun 1762. Saat itu kerajaan Siak Sri Indrapura dipimpin Sultan Abdul Jalil Alamuddin Syah sebagai Sultan ke-4. Selanjutnya diteruskan pada masa Sultan Muhammad Ali Abdul Jalil Muazzam Syah sebagai Sultan Siak ke-5.

BPCB yang berkedudukan di Batusangkar, Sumatera Barat sudah mengirimkan surat pencabutan Masjid Raya Senapelan tersebut sebagai situs cagar budaya karena terjadinya perubahan secara fisik akibat revitaliasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah. (lem/rul)

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER