Kanal

BI Sosialisasikan Ketentuan Bilyet Giro

PEKANBARU - riautribune : Bank Indonesia (BI) Kantor Perwakilan Provinsi Riau, Senin (17/4/2017) mensosialisasikan ketentuan Bilyet Giro (BG) yang baru. Penyempurnaan ini salah satunya berguna untuk mempermudah pengusaha memenej likuiditas perusahaannya.

Menurut Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Provinsi Riau, Siti Astiyah, sebelumnya BG sering diperjual belikan. Oleh sebab itu melalui peraturan yang baru ini, BI ingin melindunginya, karena di warkatnya sudah jelas tertulis.

"Ketentuan yang berubah tak banyak, tapi penting sekali untuk perlindungan," Jelas Siti Astiyah, usai sosialisasi Ketentuan Bilyet Giro di Gedung BI Provinsi Riau, Senin (16/4/2017).

Lebih lanjut Siti menjelaskan, masa berlaku BG dari sebelumnya 6 bulan menjadi 70 hari saja. Selanjutnya, peraturan baru ini untuk menegaskan BG bukan surat berharga yang dipindah tangankan tetapi sebagai alat pembayaran.

Terkait penggunaan BG di Riau, Siti Astiyah mengakui cukup banyak. Mengingat kondisi tersebut, maka kiranya perlu mensosialisasikan dan mengedukasi perubahan BG tersebut.

Sementara itu, Murdianto, Analis KPwBI Provinsi Riau dalam acara sosialisasi Ketentuan BG menyebutkan, penyempurnaan BG ini berdasarkan PBI No 18/41/PBI/2016 tentang Bilyet Giro dan SE BI No 18/32/DPSP tentang Bilyet Giro.

Tujuan penyempurnaan ketentuan BG ini adalah lebih menegaskan fungsi BG sebagai sarana pemindahbukuan sejumlah dana dari nasabah kepada rekening penerima.

Kedua, menegaskan. BG bukan sebagai surat berharga dan tidak dapat dipindahtangankan. Ketiga lebih meningkatkan keamanan. "Terutama sekali lebih meningkatkan perlindungan bagi pihak-pihak pengguna BG," ujar Murdianto.

Dijelaskan Murdianto, ketentuan BG yang baru mulai berlaku sejak 1 April 2017. Namun BG yang diterbitkan sebelum 1 April 2017 mengacu pada ketentuan lama.

Format Bilyet Giro lama masih dapat digunakan sampai 31 Desember 2017. Sedangkan pencairan BG melalui rekening Bank Indonesia maksimal Rp500 juta," pungkasnya lagi.

Penggunaan ketentua BG yang baru ini, disebutkan terdapat 11 perubahan ketentuan. Seperti masa berlaku menjadi 70 hari, nominal dikliringkan Rp500 juta, nama penarik wajib diisi di bawah tandatangan atau pencetakan nama oleh bank, tanda tangan penarik/ pemilik rekening tidak boleh dikoreksi.

Lalu, tanda tangan penarik harus ttd basah, penyerahan ke bank harus oleh penerima atau kuasanya dan tidak dapat dipindah tangankan. Proses pencairan tidak dapat dipindahtangankan.

Juga koreksi penulisan 3 kali, tanggal penarikan dan tanggal efektif harus ditulis keduanya, pembatalan BG ditiadakan, dan Format BG yang baru ini berlaku sejak 1 Januari 2018.(re)

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER