Kanal

Dorong Profesionalisme Media Online, AMSI Secara Resmi Dideklarasikan

JAKARTA - riautribune : Pengelola media siber hari ini resmi mendeklarasikan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) sebagai wadah kerjasama pegiat media daring di Indonesia. Acara deklarasi AMSI digelar di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa (18/4/2017).

Deklarasi AMSI ditandai dengan diskusi untuk memerangi hoax dan meningkatkan profesionalisme media digital dengan tema "Profesionalisme Media Siber di Tengah Belantara Hoax". Hadir sebagai pembicara Ketua Dewan Pers Yosep Adiprasetya, Direktur Tindak Pidana SIber Bareskrim Mabes Polri Brigjen Polisi Fadil Imran, Ketua Presidium AMSI Wenseslaus Manggut, dan Public Policy Lead Twitter Indonesia Agung Yudha.

Ketua Dewan Pers Yoseph Adiprasetya menyambut baik kelahiran AMSI dan berharap organisasi ini segera menjadi konstituen Dewan Pers bersama PWI, IJTI, AJI, ATVSI, ATVLI, PRSSNI, dan SPS.

"Syarat pertama kepengurusan AMSI harus tersebar minimal di 15 provinsi di Indonesia," katanya.

Syarat kedua, harus mempunyai anggota sekurang-kurangnya 200 perusahaan media siber."Silakan ajukan syarat-syarat itu nanti kita verikasi," ujarnya.

Yoseph menambahkan sebelumnya juga sudah dideklarasikan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI). "Kalau orang media tidak bisa diatur oleh orang media sendiri, maka kita akan diatur oleh orang luar," ujar Yosep.

Jumlah publikasi online saat ini sudah melampaui 43.300 media dari total 47.000 media yang beroperasi di Indonesia. Ketua Dewan Pers juga mengharapkan AMSI bisa berfungsi sebagai verifikator dan berfungsi sebagai self-regulator. (net/rul/emy)

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER