Kanal

KUA-PPAS RAPBD-P Jalan di Tempat

RENGAT-riautribune: Ketua DPRD Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Miswanto berpendapat, ketika KUA-PPAS RAPBD-P Pemkab Inhu anggaran 2015 "jalan di tempat" itu pertanda terjadinya hubungan yang kurang harmonis antara dua lembaga eksekutif dan legislatif.

"Ini pertanda hubungan harmonisasi antara eksekutif dengan legislatif sedikit terganggu," ucap politisi Partai Golkar Inhu itu terkait belum disepakatinya KUA-PPAS RAPBD-P, Kamis (10/9).

Namun demikian, Miswanto belum bisa memvonis bahwa kinerja Pj. Bupati Inhu H. Kasiaruddin masuk dalam kategori "gagal" menjalankan roda pemerintahan. Karena, katanya lagi, waktu untuk menyepakati dokumen KUA-PPAS RAPBD-P masih ada. "Kepada eksekutif kita berharap untuk segera menyepakatinya bersama legislatif," pesan Miswanto.

Dijelaskannya, salah satu esensi ketidak-harmonisan lembaga eksekutif dengan legislatif yang mengakibatkan KUA-PPAS RAPBD-P belum disepakati disebabakan TAPD belum  juga melakukan sinkronisasi dan rasionalisasi APBD Murni tahun 2015 terkait pengurangan DBH dari pemerintah pusat.

Bahkan menurutnya lagi, esensi lainnya dikarenakan kunjungan kerja BPK RI dan KPK Bidang Pencegahan ke Inhu yang mengakibatkan kinerja Pemkab Inhu sedikit terganggu. "Katanya rasionalisasi tidak disinkronkan karena eksekutif fokus bersama BPK dan KPK RI," papar Miswanto sekaligus.

Terkait isu belum disepakatinya dokumen KUA-PPAS RAPBD-P karena aspirasi dewan tidak terakomodir dalam dokumen APBD-P, Miswanto membantah. "Yang sudah disahkan saja dan telah menjadi produk hukum tidak bisa dilaksanakan, konon pula kami mau memaksakan aspirasi," sindir Miswanto yang mengaku banyak aspirasi dewan yang sudah disahkan di APBD Murni tahun 2015 tapi tidak dilaksankan dengan alasan tidak ada dalam Renja, Renstra dan Musrenbang Kabupaten sebagaimana himbauan dari BPK dan KPK.

Sedianya, himbauan dari BPK dan KPK untuk tidak melaksanakan kegiatan jika tidak melalui Musrenban termasuk aspirasi tidak berlaku serta merta tapi bisa diberlakukan pada tahun 2016 mendatang. "Jika aspirasi dilarang, lantas untuk apa kegiatan reses dewan dilaksanan," ucap Miswanto balik bertanya.

Sebelumnya, isu yang di dapat menyebut, dokumen KUA-PPAS belum disepakati karena aspirasi dewan yang tertunda di APBD Murni belum tercover di APBDP. Tapi isu itu justru dibantah Ketua DPRD Inhu, Miswanto. (san)

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER