Kanal

Setya Novanto Dicekal, Sekjen Golkar: Tidak akan Intervensi KPK

JAKARTA - riautribune : Sekretaris Jenderal Partai Golongan Karya Idrus Marham akan menyerahkan proses hukum penanganan kasus e-KTP Ketua Umum Golkar Setya Novanto kepada Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Menurutnya, sikap dasar Golkar ini berpedoman pada aturan yang ada dan azas praduga tak bersalah. "Novanto sudah menyatakan siap mengikuti proses hukum," ujar Idrus Di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Rabu 12 April 2017.

Menurut Idrus tidak ada gagasan untuk mendegradasi KPK. Golkar tidak akan mengambil langkah seperti itu. Surat Fraksi Partai Golkar untuk meminta penjelasan agar proses hukum berjalan dengan baik. "Sama sekali tidak ada intervensi," ujar Idrus Marham.

Terkait adanya isu penyerangan Novel Baswedan, Idrus mengatakan pelaku harus ditangkap secepatnya. Hal ini untuk menghindari ada kecurigaan adanya kaitan dengan pencekalan Setya ke luar negeri. "Dengan ditangkap pelaku bisa diketahui apa dibalik semuanya," ujar Idrus.

Setya Novanto dicekal ke luar negeri selama enam bulan oleh KPK. Pria yang akrab disapa Setnov itu mengatakan akan mengikuti proses hukum terhadapnya. "Saya sangat menghormati proses hukum yang ada," ujar Setya. Setya juga mengisyaratkan siap diperiksa. "Saya siap mengikuti proses yang dilakukan KPK dengan tetap pada asas hukum praduga tak bersalah," ujarnya.


Sebelumnya, Direktur Jenderal Imigrasi Ronny F. Sompie, ketika dikonfirmasi Antara di Jakarta, Senin, 10 April 2017, membenarkan pencegahan ke luar negeri terhadap Setya.

"Sudah sejak kemarin malam Dirjen Imigrasi menerima surat permintaan pencegahan untuk tidak bepergian ke luar negeri atas nama Bapak Setya Novanto dan langsung dimasukkan ke dalam sistem informasi dan manajemen keimigrasian untuk berlaku selama enam bulan," tuturnya.

Namun Ronny tidak menjelaskan apakah permintaan pencegahan itu juga memuat status Setya sebagai tersangka atau masih menjadi saksi dalam penyidikan kasus di KPK. "Sebaiknya bertanya ke penyidik KPK. Sebab, semua kompetensi dari penyidik KPK," katanya.

Dalam dakwaan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman, dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto, terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk elektronik, nama Setya sering muncul sebagai salah satu pihak yang berperan dalam pengadaan e-KTP dengan total anggaran Rp 5,95 triliun itu.

Setya Novanto membantah menerima aliran dana proyek pengadaan e-KTP. Pernyataan itu diucapkan Setya kepada majelis hakim saat bersaksi dalam sidang keenam kasus korupsi proyek tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 6 April 2017. "Betul (tidak menerima uang). Yakin, Yang Mulia," tutur Setya.

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER