Kanal

SK Baru Kementerian LHK, Luas Pemutihan Lahan Bertambah 100 Ribu Hektar

PEKANBARU - riautribune : Terbitnya Surat Keputusan (SK) bernomor 903 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, luas lahan yang akan diputihkan bertambah hampir 100 ribu hektar, dari 1.690 juta hektar yang diusulkan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) DPRD Riau, menjadi 1.796 juta hektar.

Menurut Ketua Pansus RTRW DPRD Riau Asri Auzar, sebelumnya pelepasan kawasan hutan yang akan diputihkan diperuntukkan bagi kebutuhan pembangunan infrastruktur jalan tol, negara, kereta api dan pelabuhan. Termasuk 142 desa 55 kecamatan yang belum terakomodir di SK 878 dan 393.

"Belakangan Kementrian LHK RI kembali menerbitkan SK 903 pada Desember 2016 lalu, yang antara lain dalam SK termaktub ada lahan seluas 106 ribu hektar yang harus diputihkan dalam draft RTRW Provinsi Riau, sehingga bermtabah luas lahan yang sebelumnya sudah diusulkan untuk diputihkan," kata Asri Auzar, Rabu (12/4/2017).

Namun, lanjut dia, pihaknya tidak percaya begitu saja. Karena itu dalam waktu dekat akan dilakukan pengecekan ke daerah. Apalagi peta belum ada, baik di Bappeda maupun Dinas Kehutanan Riau, sehingga Pansus belum mengetahui lahan mana saja yang harus diputihkan.

"SK 903 itu belum sampai ke tangan Pansus, padahal RTRW Provinsi Riau juga harus mengacu kepada SK itu. Namun Pansus tetap akan bekerja untuk menyelsaikan RTRW tersebut," imbuhnya.

Asri juga menegaskan, pihaknya tidak akan terpengaruh dari interpensi oleh pihak lain manapun dalam penyusunan RTRW Provinsi Riau, tim akan bekerja secara profesional apa adanya .

"RTRW ini tidak ada masalah lagi, tinggal duduk satu meja dengan pemerintah pusat, yakni Kementerian Agraria, Kemendagri, Kementerian LHK, Kementerian PUPR, Ombudsman RI dan KPK yang difasilitasi Kementrian Pereknomian RI," tutupnya. (rul)

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER