Kanal

Penggunaan Naker Lokal Dibawah 60 Persen, PTPN V Melanggar Perda CSR

SIAK - riautribune : PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V dinilai mengangkangi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 2012 tentang tanggungjawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR). Pasalnya selama beroperasi di Kabupaten Siak, tidak mampu mempekerjakan tenaga kerja lokal dengan maksimal.

Menurut anggota DPRD Riau H. Sugianto SH, PTPN V yang beroperasi di Kecamatan Dayun, Kerinci Kanan dan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak tidak sampai 60 persen menggunakan tenaga kerja lokal seperti yang tertera dalam Perda CSR yang sudah disahkan DPRD Riau.

"Hasil data kami di lapangan, tenaga kerja yang ada di perusahaan yang beroperasi di Dayun, Kerinci Kanan dan Lubuk Dalam, tidak sampai 60 persen. Salah satunya PTPN V," ujar Sugianto, Selasa (11/4/2017).

Dalam Perda CSR dijelaskan, tenaga kerja lokal di sebuah perusahaan, minimal 60 persen selebihnya tenaga kerja yang disediakan perusahaan.

"Kami minta dinas terkait untuk menyelidiki hal ini. Perusahaan yang melanggar Perda kita, mesti diberikan sangsi yang sesuai. Tidak boleh didiamkan saja," ungkap anggota Komisi A DPRD Riau ini.

Selain itu, masyarakat setempat susah mendapatkan pekerjaan di perusahaan-perusahaan yang ada di wilayahnya. Pihak perusahaan terkesan menutup diri dengan alasan bahwa penerimaan tenaga kerja merupakan hak dan wewenang kantor perusahaan yang ada di Jakarta.

"Saya rasa, tenaga kerja lokal kita tidak kalah jika dibandingkan tenaga kerja yang dipekerjakan oleh perusahaan," tutupnya. (rul)

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER