Kanal

Kasus e-KTP, KPK Cegah Setya Novanto ke Luar Negeri

JAKARTA - riautribune : KPK terus mengembangkan kasus e-KTP yang melibatkan banyak pihak, termasuk eksekutif dan legislatif. Penyidik KPK mencegah Ketua DPR Setya Novanto ke luar negeri.

Penyidik KPK mengirimkan surat pencegahan itu pada Senin (10/4) kemarin ke Ditjen Imigrasi. Novanto dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Ketika dikonfirmasi mengenai hal ini, Dirjen Imigrasi Ronny Sompie membenarkannya. "Oh iya sudah ada, permintaannya (untuk dicekal) sudah," ujar Ronny.

Terakhir, Novanto masih berstatus sebagai saksi di kasus ini. Belum diketahui apakah ada perubahan status hukum Novanto terkait dengan pencegahan ini. Pimpinan dan Jubir KPK belum merespons ketika dikonfirmasi.

Namun jaksa KPK dalam surat dakwaannya untuk terdakwa Irman dan Sugiharto menyebutkan bahwa Novanto saksi yang 'istimewa'. Novanto dianggap terlibat dalam penggiringan anggaran untuk proyek e-KTP senilai Rp 5,8 triliun di DPR. Novanto berkali-kali membantah dakwaan KPK ini.(dtk)
 

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER