Kanal

Agus Rahardjo: Kami Kompak Tolak Revisi UU KPK

MEDAN - riautribune : Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo  berkomentar mengenai rencana revisi Undang-Undang KPK oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Menurut dia, komisioner dan pegawai KPK mendukung KPK yang kuat."Semua kompak menolak revisi Undang-Udang KPK."kata Agus di Kampus Universitas Sumatera Utara (USU),Jumat 7 April 2017.

Agus memberi ceramah kondisi terkini pemberantasan korupsi atas undangan Ketua Majelis Wali Amanat USU Todung Mulya Lubis. Dalam rapat pembahasan usul perubahan atas UU KPK yang diselenggarakan DPR, KPK hanya berusia 12 tahun. Selain itu, dalam draf revisi disebutkan lebih difungsikan sebagai lembaga pencegahan korupsi, bukan penindakan korupsi.

Berikutnya, KPK hanya bisa menangani kasus korupsi dengan nilai kerugian minimal Rp 50 miliar.Adapun kewenangan penyadapan juga harus seizin ketua pengadilan negeri."Adalagi desakan bahwa KPK disebut lembaga adhock," kata Agus. Dia menyebut dalam UU Nomor 30/2012 Tentang KPK tidak ada kalimat yang menyebut KPK bersifat adhock.

Agus juga menyatakan keheranannya kenapa KPK terus menerus dianggap musuh."Padahal KPK hanya ingin memperbaiki kondisi Indonesia agar Indeks Persepsi Korupsi terus membaik dan bisa menembus angka 50.Kalau IPK sudah 50 silahkan revisi Undang-Undang KPK," kata Agus.

Dia juga membandingkan pemberantasan korupsi Indonesia dengan Hongkong. "KPK di Hong Kong mempunyai 1.600 penyidik. Sedangkan KPK Indonesia hanya mempunyai 93 penyidik dengan jumlah penduduk 250 juta lebih.Seharusnya KPK diperkuat,bukan dilemahkan."tutur Agus.

Agus menambahkan upaya penguatan juga bisa dilakukan dengan tidak merevisi Undang-undang KPK. Hal yang mesti dilakukan justru memperkuat Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. "Tidak mengutik-utik Undang-Undang KPK tapi disempurnakan Undang-Undang Tipikor," ucapnya.

Agus berharap dengan menyempurnakan Undang-Undang Tipikor akan mengurangi kesenjangan aturan dengan Badan Konvensi Antikorupsi PBB ( United Nation Convention Against Corruption/UNCAC). Implementasi yang mesti segera dibuat ialah korupsi di sektor swasta (koorporasi), mekanisme pemulihan aset, perdagangan pengaruh, dani llicit enricment (kekayaan yang didapat dengan tidak wajar).

Ketua Majelis Wali Amanat USU Todung Mulya Lubis mencurigai upaya pembusukan dan pelemahan dari dalam tubuh KPK. "Saya curiga ada upaya pembusukan dan pelemahan KPK justru dari dalam."kata Todung. Meski begitu Todung tidak menyebut bentuk pelemahan dari dalam KPK.

Desakan merevisi UU KPK, ujar Todung harus ditolak oleh masyarakat luas termasuk kampus. Namun Todung pesimistis ada 'sosial movement' atau gerakan sosial yang kuat terhadap isu pelemahan KPK. Penyebabnya,ujar Todung karena pemberantasan korupsi masih milik institusional.

"Seharusnya pemberantasan korupsi jadi sosial movement. Kalau Indeks Persepsi Korupsi sudah 50 baru boleh merevisi UU KPK," kata Todung.(tmpo)

 

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER