Kanal

Tak Ingin Langgar Aturan, Pemkab Meranti Gelar Pembahasan Teknis Pencairan Hibah dan Bansos

SELATPANJANG - riautribune : Pemberian hibah dan bantuan sosial (Bansos) sangat strategis karena bersentuhan langsung dengan kehidupan sosial masyarakat. Namun pemberian hibah tidak boleh sembarangan dan bertentangan dengan hukum. Untuk itu Pemkab Kepulauan Meranti menggelar rapat pembahasan teknis pencairan dana hibah dan bantuan sosial, bertempat diruang Melati Kantor Bupati, Kamis (6/4).

Kegiatan rapat dipimpin Asisten III Sekdakab Meranti H. T. Akhrial bersama Asisten II Anwar Zainal, narasumber Isman Syahpurta selaku ahli keuangan dari Pemprov Riau serta Kepala SKPD dan Camat se Kabupaten Kepulauan Meranti.

Pembahasan teknis pencairan dana hibah dan bantuan sosial ini mengacu pada Permendagri RI Nomor 14 Tahun 2016 yang diperkuat dengan Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2016 tentang pemberian hibah dan Bansos yang bersumber dari APBD.

Dalam rapat tersebut, dijelaskan sesuai Permendagri, pemberian hibah dan Bansos yang sebelumnya menumpuk di Bagian Kesra, saat ini harus dibagi ke setiap SKPD sesuai dengan tugas dan fungsinya. Peralihan pemberian hibah dan Bansos ini perlu diketahui dan dipahami setiap SKPD.

"Sehingga tidak mengambil kebijakan diluar prosedur yang dapat menjerat pihak bersangkutan. Sehingga berhadapan dengan hukum," papar Tengku Akhrial.

Dijelaskan Isman Syaputra, ada beberapa ketentuan yang harus dipertimbangkan dalam pengalokasian dana Hibah dan Bansos. "Pemda boleh mengalokasikan hibah jika anggaran yang ada sudah memenuhi urusan belanja wajib, dan telah dianggarkan dulu sebelum belanja untuk urusan wajib sebagai syarat memenuhi SPM," jelasnya. 

Ia menekankan, pada dasarnya pemberian Bansos dan hibah bersifat tidak wajib dan tidak mengikat dan organisasi atau lembaga sosial tidak boleh juga diberikan secara terus menerus kecuali organiasi atau lembaga tersebut dibentuk sesuai peraturan perundang-undagan.

Dicontohkan, beberapa lembaga yang boleh diberikan hibah secara terus menerus seperti Palang Merah Indonesia (PMI) sesuai UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan Pasal 46 PP Nomor 7 Tahun 2012, KONI sesuai Pasal 69 UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang sistem olahraga, Pramuka Pasal 36 UU Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, serta MUI, Komisi Penanggulangan Aids sesuai Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2006 Tentang Komisi Penanggulangan AIDS, termasuk juga Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

"Jadi bagi lembaga yang pembentukannya tidak mengantongi peraturan perundang-udangan seperti diatas, tidak boleh diberikan bantuan hibah secara terus menerus (setiap tahun)," ungkapnya.

Sesuai dengan SK Bupati Meranti Nomor 28 Tahun 2016, sesuai penjabaran ketiga APBD, uang pemberian hibah disiapkan oleh Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD). Sementara terkait penerima ditetapkan oleh SKPD bersangkutan yang sebelumnya telah menyiapkan draft keputusan Kepala Daerah dilingkup kewenangan SKPD tersebut.

"Khusus untuk bantuan berupa barang dan jasa SKPD berkewajiban menyiapkan draft keputusan Kepala Daerah dilingkup kewenangan SKPD," jelas Isman.

Dalam pemberian hibah dan Bansos kepada lembaga dan perseorangan tidak boleh sembarangan, SKPD bersangkutan harus melakukan kroscek atau survei lapangan mulai dari Kepengurusan Lembaga, Surat Keterangan Domisili, Berkedudukan diwilayah Administrasi Pemerintah Daerah, dan telah mengantongi SK Kepala SKPD paling singkat 1 tahun.

"Tidak kalah penting pastikan rekomendasi dari SKPD sudah ada saat perencanaan anggaran. Survei lapangan diperlukan untuk mengetahui keberadaanya, dasar hukum, dan kelengkapan dokumen organisasi serta syarat lainnya," tambah Isman.

Isman berpesan, dalam hal pemberian hibah dan Bansos diakuinya harus akuntable jika tidak ingin berhadapan dengan hukum. Begitu juga kepada penerima hibah juga dibebani kewajiban untuk memberikan laporan penggunaan dana hibah tersebut kepada SKPD bersangkutan paling lama bulan 10 pada tahun berikutnya.

"Pemberian dana hibah dan Bansos ini sistem Akuntabilitasnya sangat ketat SKPD harus mengingatkan penerima Hibah bahwa ada kewajiban yang harus dipenuhi yakni harus memberikan laporan penggunaan dana hibah kepada SKPD dan SKPD harus mengauditnya," paparnya mengakhiri. (rls)

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER