Kanal

Batasi Kewenangan KPU, Revisi UU Pemilu Perluas Kewenangan Bawaslu

JAKARTA - riautribune : Ketua Pansus RUU Pemilu, H.M. Lukman Edy mengatakan, revisi UU Pemilu telah membatasi kewenangan Komisi Penyelenggara Pemilu (KPU) dalam membuat kebijakan (peraturan) teknis lapangan melalui perluasan kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Kewenangan yang dimiliki KPU seringkali memicu problem maker di lapangan. Untuk itu kami batasi melalui perluasan wewenang Bawaslu yang bisa membatalkan keputusan (peraturan) KPU,” ujar Lukman Edy dilansir Poskotanews.com dalam diskusi di Media Center Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/4/2017).

Dicontohkan, kasus internal yang terjadi di Partai Golkar dan PPP dimana KPU mengeluarkan peraturan bahwa pengesahan pasangan calon kepala daerah ditandatangani oleh dua penjabat ketua umum masing-masing.

Atau, peraturan KPU yang menyebutkan keterwakilan perempuan adalah satu dari tiga kader partai yang berujung bisa membatalkan partai politik jika tidak memenuhinya.

Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis mengungkapkan kebingungannya terhadap aturan atau kebijakan yang dikeluarkan para pengambil keputusan termasuk KPU.

"Pemilu itu namanya pesta demokrasi tetapi masyarakat diminta melakukan penilaian terhadap pasangan calon dengan rekam jejak dan segala perilakunya. Ini kan nggak benar. Kalau pesta berarti ya bergembira ria, coblos coblos saja nggak usah disuruh mikir," tandasnya. (net)

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER