Kanal

BPK RI Lakukan Pemeriksaan Sebulan, Kepala SKPD di Meranti Jangan Keluar Daerah

SELATPANJANG - riautribune : Mulai tanggal 5 April-4 Mei 2017 Tim Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Riau akan melakukan pemeriksaan rinci ke seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti. Untuk itu diintruksikan kepada Kepala SKPD dan PPTK agar tetap berada ditempat pada kurun waktu tersebut.

"Tim BPK RI akan melakukan pemeriksaan rinci kemungkinan ada beberapa hal yang akan disampaikan, saya harapkan kepala SKPD jika tidak ada sesuatu hal yang benar-benar penting jangan keluar daerah," pesan Asisten III Sekdakab Kepulauan Meranti Drs. H. T. Akhrial saat memimpin Entry Breifing antara Pemkab Meranti dan BPK RI, diruang Melati Kantor Bupati, Rabu (5/4/2017).

Hadir dalam Entry Breifing tersebut, Ketua Tim Audit Rinci BPK RI Perwakilan Riau, Ahmad Sukri bersama rombongan, Asisten II Sekdakab Meranti Ir. Anwar Zainal, Kepala SKPD, Camat, Kabag di lingkungan Pemkab. Kepulauan Meranti.

Sesuai pesan BPK RI, Asisten III meminta kepada Kepala SKPD dan PPTK untuk segera melengkapi semua dokumen pemeriksaan guna memudahkan proses pemeriksaan. "Lengkapi semua dokumen, PPTK dan Bendahara diharapkan berada ditempat," ucapnya.

Intruksi Asisten III tersebut, menanggapi penjelasan dari Ketua TIM BPK RI Ahmad Sukri yang mengaku dirinya bersama tim akan melakukan pemriksaan secara rinci keseluruh SKPD yang ada. "Sesuai dengan surat tugas yang kami terima, kami akan melakukan pemeriksaan rinci selama 30 hari mulai tanggal 5 April sampai 4 Mei mendatang," jelas Ahmad Sukri.

Jika sebelumnya tim hanya standbye di DPPKAD, dikatakan Ahmad Sukri, kini akan turun ke lapangan melakukan pengecekan fisik, perioritas utama adalah SKPD yang mengelola anggaran besar, seperti Dinas PU, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan dan lainnya. Hal ini bertujuan untuk memberikan keyakinan atas laporan keuangan Pemdkab Kepulauan Meranti apakah sudah wajar atau belum sesuai standar laporan keuangan akuntansi Pemerintah Daerah.

"Kami ingin melihat apakah laporan keuangan telah disajikan secara wajar atau tidak. Apakah transaksi selama 2016 sesuai dengan PP Nomor 54," papar Ahmad Sukri.

Ahmad Sukri mengaku setelah melakukan pemeriksaan pihaknya akan memberikan sebuah catatan untuk dibaca dan ditindak lanjuti. "Jika kesalahan terjadi pada BPK RI maka kami akan memperbaiki, begitu juga sebaliknya," pungkas Ahmad Sukri. (rls)

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER