Kanal

Instruksi Kapolri yang Kini Jadi MoU 'Kulo Nuwun' Penggeledahan

JAKARTA - riautribune : Kalimat 'kulo nuwon' penggeledahan sempat memunculkan pro dan kontra pada penghujung 2016 lalu. Saat itu, pada 14 Desember 2016 tepatnya, Markas Besar Kepolisian RI mengeluarkan sebuah surat instruksi.

Surat bernomor KS/BP-211/XII/2016/DIVPROPAM tersebut ditujukan untuk Kapolda-kapolda dan ditembuskan ke Irwasum Polri. Surat ditandatangani oleh Kepala Divisi Provesi dan Pengamanan, Inspektur Jenderal Idham Aziz.

Di bagian awal surat tersebut disebutkan, adanya panggilan-panggilan kepada anggota atau perwira Polri oleh penegak hukum lain yang selama ini tak pernah diketahui oleh pimpinan Polri. Merujuk dari hal tersebut, melalui surat itu, Kapolri Jenderal Tito Karnavian meminta agar setiap tindakan dari penegak hukum lain harus dimintakan izin ke pimpinan Polri terlebih dahulu.

"Sehubungan dengan hal tersebut di atas, apabila ada tindakan hukum geledah, sita dan masuk di dalam ruangan Mako Polri oleh penegak hukum, KPK, Kejaksaan, Pengadilan, agar melalui izin Kapolri UP (melalui) Kadivpropram Polri di tingkat Mabes Polri, dan Kapolda serta Kabidpropam di tingkat Polda," demikian bunyi surat yang bersifat arahan tersebut.

Sejumlah lembaga antikorupsi memprotes Instruksi Mabes Polri tersebut. Indonesia Corruption Watch (ICW) bersuara keras soal instruksi Jenderal (Pol) Tito Karnavian tentang penggeledahan dan penyitaan di lingkungan kepolisian harus atas seizin Kapolri. Menurut ICW, hal itu bisa menciptakan ketegangan antaraparat penegak hukum.

"Itu harus diklarifikasi atau bahkan dicabut. Karena selain ketidakjelasan, baik dari teknis pengeluaran telegramnya termasuk substansinya juga. Dari pada menciptakan kebingungan dan ketegangan antara aparat penegak hukum, ada baiknya memang dicabut saja sekalian," peneliti hukum ICW Lalola Easter di kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (19/12/2016).

Instruksi Mabes Polri itu juga dinilai sebuah arogansi institusi. "Kalau kita melihat dari telegram ini menunjukkan arogansi dari institusi kepolisian dalam upaya melindungi anggotanya. Upaya ini bisa kita kaitkan dengan upaya menghalangi proses hukum tindak pidana korupsi yang diatur dalam UU Tipikor. Hal ini juga sebenarnya sudah diatur dalam KUHAP," ujar anggota Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Ardila Caesar, di tempat yang sama.

Kala itu, Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan bahwa penggeledahan dan penyitaan yang dimaksud dalam surat itu adalah yang dilakukan oleh aparat penegak hukum lainnya seperti KPK dan kejaksaan. Menurut Tito, surat itu bersifat internal saja.

"Ini surat edarannya bersifat internal, bukan eksternal," kata Tito di sela acara diskusi di Universitas Negeri Jakarta, Rawamangun, Jakarta Timur, Senin (19/12/2016).

Karopenmas Mabes Polri Brigjen Rikwanto mengatakan surat tersebut hanya berisi penegasan saja. Propam perlu mengetahui adanya tindakan penegak hukum lain semata-mata untuk pendampingan.

Hari ini, Selasa (29/3/2017) atau empat bulan setelahnya, Polri bersama dengan KPK dan Kejagung RI meneken nota kesepahaman atau MoU untuk kerjasama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Salah satu poin MoU ini adalah soal, 'kulo nuwun' penggeledahan.

Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian mengatakan adanya MoU ini agar tidak ada konflik yang terjadi antar lembaga ini. "Prinsip utamanya kami dari Polri tentu sangat ingin menjaga hubungan baik dengan KPK yang sudah bagus saat ini. Kita tidak ingin ada konflik," kata Tito di Rupatama Mabes Polri Jalan Trunojoyo Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2017).(dtk)
 

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER