Kanal

Polres Tetapkan Lima Tersangka Karhutla

RENGAT-riautribune: Hingga saat ini Polres Inhu belum bisa membuktikan adanya keterlibatan pihak perusahaan melakukan pembakaran lahan dan hutan. Sementara dari unsur masyarakat sudah lima orang yang ditetapkan menjadi TSK. Bahkan berkasnya sudah tahap P21 ke Penyidik Kejaksaan Negeri Rengat dan tiga orang warga lainnya masih dalam tahap penyelidikan.
 
Sementara pelaku pembakaran lahan secara sengaja yang bisa mengakibatkan timbulnya kabut akan dijerat sesuai dengan UU RI No.32 Tahun 2009 tentang perlindungan pengelolaan Lingkungan hidup dan melanggar pasal 187 KUHP. Ada pun TSK pembakaran lahan pada Januari 2015 terdiri dari dua kasus, yakni inisial DY (40) terbukti membakar lahan di jalan Pemetangreba-Rengat seluas 0,5 Ha dan SAP (45) terbukti membakar lahan di jalan Patimura Rengat seluas 0,5 Ha dan berkas berita acara penyidkan kepada keduanya sudah dinyatakan lengkap (P21) penyidik oleh Kejaksaan.
       
Sedangkan yang terjadi pada bulan Agustus 2015 ada 3 kasus dengan progrest masih dalam penyidikan. Antara lain, AS (45) diduga membakar lahan seluas 0,5 Ha di Dusun Alim II Desa Alim Kecamatan Batangcenaku, SU (53) diduga membakar lahan seluas 1 Ha di KM 36 Desa Alim Dua dan PS (38) diduga membakar lahan untuk membangun kebun seluas 1,5 Ha.

Sementara itu Kepala Kantor Penanggulangan Bencana Daerah dan Damkar Pemkab Inhu, Arifwan mengatakan, hingga saat ini titik api berkurang dari 11 titik api menjadi 2 titik api. Kedua titik api itu ada di Kecamatan Rengat dan Kecamatan Seberida.
       
Berkurangnya titik api itu dikarenakan selain upaya dilakukannya pemadaman juga terbantu turunnya hujan pada Jumat (4/9), sekarang tim pemadam Karhutla sedang memadamkan titik api di Keluarahan Sekip Hilir Kecamatan Rengat dan Desa Talang Jerinjing Kecamatan Rengat Barat. Meski demkian kondisi asap masih tetap pekat. Tandas Arifwan.
       
Terkait pelaku pembakar lahan yang sudah diamankan oleh Polres Inhu yang masih sebatas petani saja, Dandim 0302 Inhu Letkol Kav Edison S Sinabutar S.Sos melalui Kasdim 0302 Inhu, Mayor Inf Hendrik Sukri dikonfirmasi Detil Ahad (6/9) mengatakan, masalah penyelidikan dan penyidikan akibat terjadinya Karhutla adalah otoritas Polri. (san)

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER