Kanal

Pakar Hukum: Dahlan Iskan Tidak Bersalah

JAKARTA - riautribune : Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan diyakini mendapat kriminalisasi dalam kasus pengadaan mobil listrik.

Pakar hukum dari Universitas Indonesia (UI) Erman Rajagukguk mengaku, Kejaksaan Agung (Kejangung) tidak tepat dalam mentepkan Dahlan Iskan sebagai tersangka. Karena masalah tersebut adalah perdata bukan pidana.


"Saya pikir Dahlan Iskan tidak bersalah, beliau tahu ini tahu ini bukan pidana walaupun bukan sarjana hukum," ujar Eman, sebagaimana dikutip dari laman Jawapos, Sabtu (11/3/2017).

Erman juga sependapat dengan kuasa hukum Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra yang mengaku mantan Direktur Utama PLN itu tidak akan bisa dibawa ke pengadilan. Karena dalam kasus pengadaan mobil listrik tidak ada kerugian negara hal itu merujuk pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Aku yakin enggak jadi sidang (Dahlan Iskan) karena kerugian negara harus pasti sesuai dengan keputusan MK," katanya.

Selain itu menurut Eman alasan lain adalah dalam UU Keuangan, uang yang telah diberikan negara kepada BUMN dan BUMD bukanlah lagi milik negara. Melainakan resmi milik BUMN dan BUMD sebagai perusahaan Perseroan Terbatas (PT) yang berbadan hukum. "Jadi keuangan yang sudah berbentuk PT bukanlah milik keuangan negara," tegasnya.

Sekadar informasi, kejanggalan kasus mobil listrik sangat tampak ketika penetapan Dahlan sebagai tersangka hanya didasarkan atas petikan putusan kasus Dasep Ahmadi. Dasep merupakan pemilik PT Sarimas Ahmadi Pratama yang melakukan kerja sama pembuatan prototipe mobil listrik untuk keperluan APEC 2013 dengan tiga perusahaan BUMN (PT BRI, PT PGN, dan PT Pratama Mitra Sejati).

Pembacaan Tanggapan Jaksa di Sidang Lanjutan Dahlan Iskan

Selain itu, penyediaan prototipe mobil listrik untuk keperluan KTT APEC 2013 di Bali sebenarnya jauh dari ranah pidana korupsi. Sebab, pendanaan kendaraan tersebut menggunakan dana sponsorship perusahaan BUMN. Secara umum sama seperti pemberian sponsor dari perusahaan BUMN untuk pebalap Rio Haryanto dan klub Liga Inggris, Liverpool.

Hal itu yang terungkap dalam diskusi membedah kasus hukum Dahlan Iskan di kantor hukum Ihza & Ihza di Jakarta, beberapa waktu lalu. Kuasa hukum Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra menegaskan, pendanaan mobil listrik untuk kepentingan APEC tidak berasal dari APBN. Melainkan bersumber dari dana sponsorship tiga perusahaan BUMN, yakni PT Pratama Mitra Sejati (anak perusahaan Pertamina), PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan BRI.

Menurut Yusril, penggunaan dana sponsorship untuk mobil listrik itu hampir sama dengan pemberian sponsor Pertamina pada pebalap Rio Haryanto. Sebagaimana diketahui, Pertamina memberikan sponsor pada Rio Haryanto agar bisa berlaga di ajang balap mobil formula satu (F1). Dalam perjalanannya, kiprah Rio di ajang bergengsi itu juga tidak berjalan mulus.(okz)
 

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER