Kanal

Banyaknya Tower Smartfren Tidak Punya Izin

PEKANBARU - riautribune : Puluhan tower smartfren di Kota Pekanbaru disinyalir tidak memiliki izin, mulai dari izin lingkungan hingga izin dari pemerintah setempat. Atas kejadian ini, masyarakat setempat merasa dirugikan karena dianggap tidak mendapatkan kontribusi apapun.

Hal ini disampaikan oleh Serikat Pekerja Rumpun Melayu, Roy Aban kepada wartawan. Dikatakannya, ia mewakili masyarakat sekitar Jalan Rambutan yang saat ini sudah resah dengan berdirinya tower yang diduga entah dari mana izinnya.

"Jangankan izin pemerintah, izin lingkungan saja tidak ada. Masyarakat setempat kaget kenapa tiba-tiba ada tower yang didirikan. Seharusnya, sebelum didirikan, yang punya lahan diberi tahu dan memperoleh kontribusi, masyarakat sekitar juga demikian," katanya. Selasa (28/2/2017).

Saat ini, pengerjaan tower di Jalan Rambutan tersebut dihentikan, para pekerja tak terlihat lagi. Padahal, pengerjaan tower tersebut masih setengah jalan. Kondisi ini tentunya sangat membahayakan bagi masyarakat sekitar, radiasi terhadap mereka sangatlah rentan terjadi.

"Namun hingga saat ini pemilik tower smartfren ini tidak pernah menunjukkan jati dirinya," ungkapnya.

Selain di Jalan Rambutan, pembangunan tower diduga tanpa izin juga dibangun di sekitaran Pasar Dupa Pekanbaru dan Jalan Singgalang 7 Pekanbaru. Mengenai kondisi ini, Serikat Pekerja Melayu Pekanbaru telah melaporkan ke Satpol PP Provinsi Riau sebagai instansi penegak Peraturan Daerah (Perday).

"Kita minta kepada pemilik tower untuk dilakukan pembongkaran karena diduga tidak ada izin lingkungan, izin pemerintah pun tidak lengkap. Hal ini jelas telah melanggar Perda yang ada," tuturnya.

Kondisi ini diakui Roy juga telah mengancam keselamatan masyarakat sekitar. "Jika masyarakat yang merubuhkan, akan lebih salah lagi nantinya. Baiknya kita minta mereka dengan baik-baik membongkarnya," ujarnya.(sc)

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER