Kanal

Rizieq Tetap Bersaksi di Sidang

JAKARTA - riautribune : Tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menolak kesaksian Muhammad Rizieq Shihab dalam persidangan, hari ini (28/2). Tokoh Front Pembela Islam itu dinilai tak pantas jadi ahli karena berstatus sebagai tersangka kasus pidana.

Anggota kuasa hukum Ahok, Humphrey Djemat menyebut Rizieq juga pernah dijatuhi hukuman dalam dua kasus yang berbeda.

"Beliau (Rizieq) adalah residivis dan saat ini statusnya adalah tersangka. Sepanjang yang kami ketahui saat ini ada tiga laporan pada Rizieq," kata Humphrey di persidangan.

Selain kasus penodaaan agama, Rizieq juga dikaitkan kasus konten pornografi bersama Firza Husein. Tim kuasa hukum juga menolak kesaksian Rizieq lantaran pernah terlibat dalam aksi unjuk rasa 4 November dan 2 Desember 2016.

Menanggapi pernyataan kuasa hukum, jaksa penuntut umum menyatakan bahwa kesaksian Rizieq tetap berhak didengarkan di muka persidangan.

Jaksa Ali Mukartono mengatakan, perkara penodaaan agama ini bukan perkara pribadi antara Ahok dengan Rizieq. "Setiap warga negara berhak menjadi ahli meskipun pernah menjadi terpidana. Kami berharap majelis menolak keberatan penasihat hukum," kata Ali.

Majelis hakim memutuskan untuk mencatat keberatan tim kuasa hukum Ahok. Sementara persidangan masih berlanjut dengan meminta keterangan dari Rizieq oleh majelis hakim.(dtk)

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER