Kanal

Tarif Listrik Pelanggan 900 VA Golongan 'Tak Mampu' Tidak Naik

JAKARTA - riautribune : Mulai besok Rabu 1 Maret 2017, tarif listrik pelanggan 900 VA yang masuk golongan 'mampu' naik 30%. Sementara pelanggan daya yang sama tapi masuk kategori tidak mampu tetap dapat subsidi alias tidak naik.

Dari 22,8 juta pelanggan listrik rumah tangga (R-1) 900 VA, hanya 4,1 juta yang dinilai layak mendapatkan subsidi. Agar subsidi listrik tepat sasaran, maka harus dilakukan penyesuaian tarif terhadap 18,7 juta pelanggan 900 VA.

Nah, tarif listrik yang naik ini hanya untuk 18,7 juta pelanggan 900 VA yang dianggap sudah masuk golongan mampu.

Kementerian ESDM sudah menetapkan skema kenaikan tarif listrik secara bertahap sebanyak 3 kali untuk 18,7 juta pelanggan 900 VA, melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 (Permen ESDM 28/2016). Berdasarkan aturan itu, kenaikan tarif akan terjadi di 1 Januari 2017, 1 Maret 2017, dan 1 Mei 2017, naik sekitar 30% di tiap tahap.

"Besok (1 Maret 2017) dicabut lagi subsidinya sebagian, (kenaikan) tahap kedua, naiknya 30%," kata Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jarman, kepada detikFinance, Selasa (28/2/2017).

Berdasarkan Permen ESDM 28/2016, tarif listrik rumah tangga (R-1) 900 VA yang per 1 Januari 2017 sebesar Rp 791/kWh akan naik menjadi Rp 1.034/kWh. Lalu di 1 Mei 2017 berubah lagi dari Rp 1.034/kWh menjadi Rp 1.352/kWh.

Mulai 1 Juli 2017, tarif listrik 900 VA akan sama dengan 1.300 VA, ikut dalam mekanisme tariff adjustment, naik turun mengikuti fluktuasi harga minyak atau Indonesian Crude Price (ICP) dan kurs dolar Amerika Serikat (AS).

Kenaikan tarif tersebut hanya untuk 18,7 juta pelanggan 900 VA. Sementara 4,1 juta pelanggan listrik 900 VA yang termasuk rumah tangga tidak mampu tetap disubsidi, tarif yang mereka bayar tetap Rp 605/kWh alias tidak naik.

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER