Kanal

Sepakati Perjanjian Hibah Daerah

SIAK SRI INDRAPURA - riautribune : Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan akhirnya menyepakati masalah perbatasan lahan, terutama hibah aset gedung dan lahan sekolah.

Hal itu diwujudkan dengan penandatanganan naskah, terkait perjanjian hibah daerah atau serah terima barang hibah SDN 08 Bukit Agung dan SDN 010 Delima Jaya antara Bupati Siak H Syamsuar dengan Bupati Pelalawan HM Harris di Ruang Rapat Sri Indrapura Kantor Bupati Siak, Senin (27/2/2017) siang.

Syamsuar mengatakan, sebelumnya mereka sudah melakukan kunjungan ke Pelalawan, dan tindak lanjutnya pada pertemuan saat ini terkait masalah hibah SDN 08 Bukit Agung dan SDN 010 Delima Jaya.

"Ini upaya kita menyelesaikan salah satu konflik perbatasan, dan sebelumnya kami sudah ada kesepakatan, terutama terkait batasan wilayah antara Kabupaten Pelalawan dan Siak, yang waktu itu kami dengan rombongan Forkopimda ke Pelalawan, hari inilah kelanjutannya," ujar Syamsuar.

Dia mengatakan, waktu pertemuan di Pelalawan belum sampai penyerahan aset, kebetulan aset sudah diserahkan hari ini, tentunya dengan adanya kesepakatan ini sehingga adanya kepastian hukum.

"Terutama bagi warga kita, baik berkenaan dengan Administrasi Kependudukan, termasuk juga berkenaan dengan aset seperti sekolah yang selalu dipertanyakan oleh masyarakat, contohnya Delima Jaya masih termasuk Siak, namun sekolahnya di Pelalawan dan Bukit Agung sebagian besar masuk Pelalawan. Sekarang sudah kita sepakati, kedua sekolah itu masuk Siak," jelasnya.

Dengan adanya kesepakatan ini, Syamsuar berharap kedepan adanya saling support antara Siak dan Pelalawan, seperti halnya jika ada guru mau pindah ke Pelalawan mohon bantuan Bupati Pelalawan begitu juga sebaliknya guru dari Pelalawan mau pindah ke Siak juga akan dibantu. "Intinya mempermudah segala urusan," ujarnya.

Sementara itu Bupati Pelalawan HM Harris menuturkan adanya perbedaan persepsi antara masyarakat adat dan pemerintah terkait batas wilayah ini.

"Sebenarnya ada persepsi yang berbeda antara masyarakat adat dengan pemerintahan, misalkan saja, seperti halnya diibaratkan dalam Pemerintahan, surat tanahnya di Pelalawan tetapi tinggalnya di Siak, itu tidak masalah dan haknya tidak akan hilang. diwilayah mana dia takkan menghilangkan haknya," tegas Harris.(grc)

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER