Kanal

Sekda Prov Hadiri Rapat Paripurna DPRD Prov Riau

PEKANBARU - riautribune : Rapat Paripurna DPRD Riau yang beragendakan penyampaian penyempurnaan hasil revisi tata tertib pemilihan Wakil Gubernur Riau dihujani interupsi dan harus diskor selama 10 menit, rapat yang dipimpin Ketua DPRD Riau Hj. Septina Primawati dihadiri Sekretaris Daerah Ahmad Hijazi, Senin (27/2/2017).

Ketua DPRD Riau, Septina Primawati usai memimpin Rapat Paripurna DPRD Riau di Pekanbaru,  meyakini dinamika interupsi yang terjadi dalam kubu dewan tidak akan menghambat proses pemilihan Wagubri di DPRD Riau.

"Semoga (interupsi) tidak menghambat, sebab sebuah masukan dari teman-teman dimaksudkan untuk penyempurnaan. Saya yakin semua ingin kegiatan pemilihan Wagubri ini berjalan dengan baik," sebut Septina. Ia mengatakan, segera menindaklanjuti isi dari tatib tersebut pasca diparipurnakan, termasuk menyusun Panitia Pemilihan Wagubri.

"Kita tentu menindaklanjuti isi dari tatib tersebut. Setelah paripurna ini kita akan menyusun panitia pemilihan. Panitia Pemilihan kemudian membuat tatib pemilihan Wagubri. Untuk jadwalnya akan disusun nanti," urai Septina.

Sementara itu, mantan Ketua Pansus Tatib Wagubri Aherson mengatakan, proses seleksi calon Wakil Gubenur Riau akan memakan waktu 30 hari lamanya hingga pelantikan. Lamanya proses tersebut lantaran telah sesuai dengan isi Tatib yang telah disusun. "Jadi cukup lama, sesuai dengan Tatib itu," katanya.

Untuk partai Demokrat, kata dia, pihaknya akan melakukan rapat pada hari Rabu besok untuk menentukan siapa yang akan diutus. Setelah Panlih dibentuk, baru akan memulai berkerja salah satunya menentukan siapa yang menjadi ketua Panlih.

"Setelah ditentukan ketua, kemudian mereka mulai melakukan seleksi Wagubri, seperti melakukan tes wawancara, program kerja dan tanya jawab," terangnya.

Sebagai informasi, dalam rapat paripurna tersebut, hujan interupsi dimulai sebelum Pimpinan Sidang menyelesaikan pembukaan rapat paripurna. Dimana protes datang dari Anggota Fraksi PKB DPRD Riau, Yusuf Sikumbang.

"Mengapa (hasil) fasilitasi (Kemendagri) sebelum diparipurnakan dahulu sudah difasilitasi ke Kemendagri. Semestinya kalau sudah diparipurnakan tidak difasilitasi lagi," protes Yusuf Sikumbang.

Menanggapi hal tersebut, Koordinator Pansus Pemilihan Wagubri DPRD Riau, Noviwaldy Jusman menjelaskan kalau hal itu telah dibahas di Badan Musyawarah DPRD Riau.

"Sehingga pertanyaan Pak Yusuf tersebut otomatis sudah diterjawab di Banmus. Dan setiap anggota fraksi wajib melaporkan hasil rapat Banmus ke anggota lainnya. Sehingga tidak timbul pertanyaan di paripurna," jawab Noviwaldy Jusman.

Tidak puas dengan jawaban tersebut, Yusuf Sikumbang mengatakan kalau hasil revisi tatib tidak sah karena nomor surat tidak diubah. Menurutnya, nomor surat seharusnya diubah karena tatib sudah dirubah.

"Juga harus dibunyikan mencabut Peraturan DPRD Riau lama, diganti dengan nomor surat baru. Dibuat baru karena sudah di revisi," jelas Yusuf Sikumbang.

Interupsi selanjutnya disampaikan Asri Auzar yang mengatakan jika pernyataan Yusuf Sikumbang telah tepat. Sehingga harus diluruskan saja. "Paripurna yang terdahulu tidak berlaku. Yang berlaku paripurna yang sekarang," sebut Asri Auzar.

Anggota Fraksi NasDem-Hanura DPRD Riau, Ilyas HU, juga menyampaikan penjelasannya. Ilyas HU menyebutkan kalau tatib tidak diparipurnakan lagi, namun hanya penyampaian penyempurnaan revisi tatib, dan tidak mengambil keputusan sehingga tidak melanggar hukum dan tetap sah.

Karena tidak mencapai kata sepakat, Ketua Komisi A DPRD Riau, Hazmi Setiadi, dalam interupsinya mengusulkan agar rapat paripurna diskor selama 10 menit, yang disetujui Pimpinan Rapat Paripurna dan 38 anggota Dewan yang hadir.

Selanjutnya, Pimpinan Rapat serta Yusuf Sikumbang melakukan rapat di podium. Setelah itu, paripurna dilanjutkan lagi, dan ditutup tanpa pengambilan keputusan. Hanya mengumumkan hasil penyempurnaan revisi tatib Wagubri.(antr)


 

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER