Kanal

Yusril: Kasus Habib Rizieq Berbeda dengan Ahok

JAKARTA – riautribune : Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra diminta menjadi saksi ahli dalam kasus dugaan penodaan Pancasila dengan tersangka Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. Kasus ini diketahui bergulir di Polda Jawa Barat.

Menanggapi permintaan yang dilayangkan kuasa hukum Habib Rizieq tersebut, Yusril menyatakan siap. Ia pun menjelaskan, kasus yang melibatkan Habib Rizieq ini berbeda dengan dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

"Kalau Pak Ahok kan dituduh menistakan agama yang hidup di Indonesia, nah itu ada pasalnya 156 dan 156A KUHP. Tapi kalau menista Pancasila itu agak kurang jelas bagi saya. Kalau orang itu menghina lambang negara, menjadi pertanyaan, lambang negara itu apa. Kan ada UU tentang bendera, bahasa, dan lambang negara," kata Yusril saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2017).

Menkumham era SBY itu menjelaskan, jika yang diungkapkan Habib Rizieq merupakan kritik terhadap Pancasila dengan argumen yang logis, maka tidak bisa masuk ranah pidana. Namun unsur pidana tersebut, tambah Yusril, nantinya akan diputuskan oleh para ahli dan ia pun menyatakan akan menjelaskan duduk persoalan ini sesuai pengetahuannya.

"Jadi, apakah memenuhi unsur delik atau tidak, itu nanti harus diputuskan oleh para ahli pidana," katanya.

Sebagaimana diketahui, Habib Rizieq pada Kamis 27 Oktober 2016 dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Ketua Umum Partai Nasional Indonesia (PNI) Marhaenisme Sukmawati Soekarnoputri. Sukma memperkarakan ceramah Rizieq dalam sebuah tablig akbar yang dinilai telah menghina Pancasila. Saat itu Sukmawati juga mengatakan Rizieq telah menghina kehormatan presiden pertama RI Soekarno.

Penetapan status tersangka Habib Rizieq diputuskan berdasarkan gelar perkara tim penyidik Polda Jabar pada Senin 30 Januari 2017. Habib Rizieq disangkakan melanggar Pasal 154 a KUHP tentang Penodaan terhadap Lambang Negara dan Pasal 320 KUHP tentang Pencemaran terhadap Orang yang Sudah Meninggal.(okz)

 

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER