Kanal

KPU DKI: Maju ke Putaran 2, Ahok-Djarot Harus Cuti!

JAKARTA - riautribune : Walaupun proses rekapitulasi penghitungan suara secara manual belum rampung, Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI 2017 kemungkinan besar akan berlangsung dua putaran.

Karena itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta sudah mulai menyiapkan tahapan-tahapan selanjutnya. Misalnya tentang jadwal kampanye pada putaran kedua. Terkait kampanye, KPU DKI menegaskan bahwa Basuki T Purnama-Djarot Saiful Hidayat selaku petahana diwajibkan untuk menjalani cuti.

"Ketentuan itu sudah diatur dalam undang-undang," imbuh Anggota KPU DKI Jakarta Betty Epsilon Idroos, Rabu (22/2). Betty mengatakan, kewajiban cuti juga untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas negara. Adapun jadwal kampanye akan segera disusun begitu paslon yang lolos keputaran kedua ditetapkan.

"Aturan dalam kampanye putaran kedua, sama seperti kampanye sebelumnya," tandas Betty. Sementara itu, Pimpinan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Achmad Fachrudin berharap pada masa kampanye putaran kedua semua pihak mematuhi aturan kampanye.

Karena itu, Bawaslu DKI akan memaksimalkan pengawasan. "Namun terkait untuk kampanye pada putaran kedua nanti, kami masih menunggu regulasi dari KPU. Kapan dilaksanakan. Itu kan belum diputuskan. Namun yang jelas Bawaslu DKI selalu siap melakukan pengawasan," tutur dia.

Ia mengatakan, selain menunggu regulasi terkait kampanye, pihaknya juga menunggu soal pemuktahiran data pemilih. "Apa nanti ada pencocokan dan penelitian terbatas, Itu belum ada regulasi, belum ada surat edaran. Atau petunjuk pelaksanaannya seperti apa," pungkas Fachrudin.(okz)

 

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER