Kanal

Saksi Paslon BISA Menolak Hasil Rekapitulasi Pilkada Pekanbaru

PEKANBARU — riautribune : Saksi dari Pasangan calon Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru pada Pilkada Serentak 2017, Dastrayani Bibra-Said Usman Abdullah menolak seluruh hasil rekapitulasi suara Pilkada Pekanbaru.

Penolakan ini seakan mengonfirmasi ketidakhadiran mereka pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Peghitungan Suara dan Penetapan Hasil Perolehan Suara Tingkat Kota Pekanbaru, Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru Tahun 2017, Rabu (22/2/2017) di Hotel Aryaduta Pekanbaru.

Saksi pasangan calon nomor urut 5 itu, Adrian menyampaikan penolakan atas hasil rekapitulasi tersebut usai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Rumbai Pesisir menyampaikan rekapitulasi di kecamatan tersebut. PPK Rumbai Pesisis adalah PPK yang mendapat giliran pertama meyampaikan rekap suara.

“Kami menolak hasil rekapitulasi Pilkada Pekanbaru secara keseluruhan,” kata Adrian ketiak diberi kesempatan menyampaikan tanggapan atas rekap Rumbai Pesisir.

"Banyak kecurangan yang kita temukan, seperti Daftar pemilih tetap (DPT) ganda yang mencapai puluhan ribu, serta tidak jujur lantaran banyaknya aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat, kecurangan,"katanya.

Dengan pernyataan penolakan itu, Adrian ke luar dari ruang rapat pleno dan tidak lagi mengikuti acara hingga selesai.Di luar ruang rapat pleno, kepada awak media Adrian mengatakan pihaknya akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

 

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER